Permendag 362023 Rugikan Pekerja Migran
KOMISIONER Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan bahwa pekerja migran Indonesia (PMI) akan menjadi pihak yang dirugikan dalam implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Pasalnya, aturan baru ini mewajibkan barang-barang yang dibawa dari luar negeri untuk dibatasi.
“Sebetulnya kebijakan ini paling banyak dirugikan itu untuk pekerja migran yang baru pulang dari luar negeri dan membawa barang. Mereka membawa barang itu kan tidak untuk industri tapi untuk keluarga karena mudik jadi itu tradisi yang mereka bawa sebagai oleh-oleh sehingga dampak pertama dari kebijakan ini pastinya teman-teman pekerja migran,” ungkap perempuan yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant CARE tersebut kepada Media Indonesia, Selasa (16/4).
Lebih lanjut, Anis menambahkan bahwa dirinya sendiri banyak menerima keluhan dari para PMI dengan adanya kebijakan ini.
Baca juga : BP2MI Kritik Permendag 36/2023, Sekjen Hipmi Angkat Bicara
“Karena barang yang mereka bawa enggak seberapa dibandingkan cap yang harus mereka bayarkan karena kebijakan ini. Sehingga memang kebijakan ini cukup meninggalkan masalah terutama bagi teman-teman pekerja migran yang baru pulang dari luar negeri,” tegas Anis.
Secara terpisah, Direktur Migrant Care, Wahyu Susilo mengatakan bahwa Permendag 36/2023 ini harus dicabut karena akan memberikan dampak yang buruk bagi para PMI.
“Saya kira pencabutan Permendag ini memang sudah seharusnya dilakukan karena ini memiliki dimensi diskriminatif terhadap pekerja migran. Saya rasa ini tidak boleh diulang lagi,” ujar Wahyu.
Baca juga : Pembatasan Impor Berpotensi Lemahkan Daya Saing Produk Dalam Negeri
Permendag 36/2023 tidak Berlaku bagi PMI
Sementara itu, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani memastikan bahwa Permendag 36/2023 ini tidak berlaku bagi PMI.
Menurutnya telah diadakan rapat terbatas pada hari ini untuk membahas implementasi Permendag 36/2023, salah satunya mengenai barang milik PMI, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Rapat memutuskan dan ini disampaikan langsung oleh Bapak Menteri Perdagangan, bahwa Permendag 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinyatakan dicabut dan terkait pengaturan kebijakan impor dikembalikan ke Permendag Nomor 25. Sehingga, yang kedua, tidak lagi berlaku pembatasan atas jenis dan barang milik PMI," ujar Benny.
Baca juga : Anggota Komisi VI Kritisi Penerapan Batasan Aturan Impor Elektronik di Permendag dan Permemperin
Dengan demikian, lanjut dia, peraturan yang sebelumnya mengatur pembatasan barang-barang yang dikirimkan oleh tenaga kerja Indonesia dari negara-negara penempatan kini kembali berlaku ke aturan sebelumnya.
Maka aturan yang berlaku adalah ketentuan barang milik PMI dibebaskan bea masuk sebesar USD 1.500, berdasarkan Permendag Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Di mana dalam peraturan tersebut PMI atau barang pekerja migran diberikan relaksasi pajak USD 1.500 dalam satu tahun. Bisa dibagi dalam tiga kali pengiriman atau satu kali pengiriman atau dua kali pengiriman," tuturnya.
Selain itu kelebihan pengiriman atas barang milik PMI dari ketentuan yang ada tidak akan dikembalikan ke negara pengiriman atau dimusnahkan, tapi akan masuk dalam kategori umum.
"Yang tentu sebagai kelebihan dari relaksasi pajak dia harus membayar bea masuk. Jadi tidak lagi harus dikembalikan ke negara PMI bekerja, apalagi dimusnahkan," pungkas Benny. (Des/Z-7)
Terkini Lainnya
Permendag 36/2023 tidak Berlaku bagi PMI
Kebijakan Bea Masuk Antidumping Segera Diterbitkan
PT Joowon Tech Indonesia Mengantongi Izin Gudang Berikat dari Bea Cukai Banten
Cegah Barang Ilegal, Kebijakan Bea Masuk 200% Perlu Diikuti Penegakan Hukum
Asosiasi Dorong Pemerintah Setop Impor TPT dari Tiongkok
Ini Dampak Pelemahan Rupiah terhadap Sektor Industri
Kambing Perah, Jurus Baru Dukung Persusuan Nasional
Indonesia Darurat TTPO, 3.700 PMI Jadi Korban, Komnas HAM Luncurkan Program 'Jalan Terjal'
Komnas HAM Terima 259 Aduan Terkait Kekerasan dan Penyiksaan oleh Polri
LBH Padang Laporkan Kasus Dugaan Penganiayaan Anak hingga Tewas
Cegah Penyiksaan, Pemerintah Didesak Ratifikasi OPCAT
Kuasa Hukum 6 Terpidana Kasus Vina Mengadu ke Komnas HAM
Respons KPK Soal Kubu Hasto Lapor Komnas HAM
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap