visitaaponce.com

Permendag 362023 Rugikan Pekerja Migran

Permendag 36/2023 Rugikan Pekerja Migran
Sejumlah calon penumpang tujuan Port Dickson Malaysia antre memasuki terminal keberangkatan luar negeri di Pelabuhan Pelindo Dumai(Antara)

KOMISIONER Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan bahwa pekerja migran Indonesia (PMI) akan menjadi pihak yang dirugikan dalam implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Pasalnya, aturan baru ini mewajibkan barang-barang yang dibawa dari luar negeri untuk dibatasi.

“Sebetulnya kebijakan ini paling banyak dirugikan itu untuk pekerja migran yang baru pulang dari luar negeri dan membawa barang. Mereka membawa barang itu kan tidak untuk industri tapi untuk keluarga karena mudik jadi itu tradisi yang mereka bawa sebagai oleh-oleh sehingga dampak pertama dari kebijakan ini pastinya teman-teman pekerja migran,” ungkap perempuan yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant CARE tersebut kepada Media Indonesia, Selasa (16/4).

Lebih lanjut, Anis menambahkan bahwa dirinya sendiri banyak menerima keluhan dari para PMI dengan adanya kebijakan ini.

Baca juga : BP2MI Kritik Permendag 36/2023, Sekjen Hipmi Angkat Bicara

“Karena barang yang mereka bawa enggak seberapa dibandingkan cap yang harus mereka bayarkan karena kebijakan ini. Sehingga memang kebijakan ini cukup meninggalkan masalah terutama bagi teman-teman pekerja migran yang baru pulang dari luar negeri,” tegas Anis.

Secara terpisah, Direktur Migrant Care, Wahyu Susilo mengatakan bahwa Permendag 36/2023 ini harus dicabut karena akan memberikan dampak yang buruk bagi para PMI.

“Saya kira pencabutan Permendag ini memang sudah seharusnya dilakukan karena ini memiliki dimensi diskriminatif terhadap pekerja migran. Saya rasa ini tidak boleh diulang lagi,” ujar Wahyu.

Baca juga : Pembatasan Impor Berpotensi Lemahkan Daya Saing Produk Dalam Negeri

Permendag 36/2023 tidak Berlaku bagi PMI

Sementara itu, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani memastikan bahwa Permendag 36/2023 ini tidak berlaku bagi PMI.

Menurutnya telah diadakan rapat terbatas pada hari ini untuk membahas implementasi Permendag 36/2023, salah satunya mengenai barang milik PMI, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Rapat memutuskan dan ini disampaikan langsung oleh Bapak Menteri Perdagangan, bahwa Permendag 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinyatakan dicabut dan terkait pengaturan kebijakan impor dikembalikan ke Permendag Nomor 25. Sehingga, yang kedua, tidak lagi berlaku pembatasan atas jenis dan barang milik PMI," ujar Benny. 

Baca juga :  Anggota Komisi VI Kritisi Penerapan Batasan Aturan Impor Elektronik di Permendag dan Permemperin

Dengan demikian, lanjut dia, peraturan yang sebelumnya mengatur pembatasan barang-barang yang dikirimkan oleh tenaga kerja Indonesia dari negara-negara penempatan kini kembali berlaku ke aturan sebelumnya.

Maka aturan yang berlaku adalah ketentuan barang milik PMI dibebaskan bea masuk sebesar USD 1.500, berdasarkan Permendag Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Di mana dalam peraturan tersebut PMI atau barang pekerja migran diberikan relaksasi pajak USD 1.500 dalam satu tahun. Bisa dibagi dalam tiga kali pengiriman atau satu kali pengiriman atau dua kali pengiriman," tuturnya.

Selain itu kelebihan pengiriman atas barang milik PMI dari ketentuan yang ada tidak akan dikembalikan ke negara pengiriman atau dimusnahkan, tapi akan masuk dalam kategori umum.

"Yang tentu sebagai kelebihan dari relaksasi pajak dia harus membayar bea masuk. Jadi tidak lagi harus dikembalikan ke negara PMI bekerja, apalagi dimusnahkan," pungkas Benny. (Des/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat