visitaaponce.com

Rachmat Gobel Pertanyakan Kebijakan Buka Tutup Impor

Rachmat Gobel Pertanyakan Kebijakan Buka Tutup Impor
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Rachmat Gobel .(MI/SUSANTO)

WAKIL Ketua DPR RI Bidang Korinbang Rachmat Gobel, mempertanyakan kebijakan pemerintah yang buka-tutup impor

“Kebijakan ini memberikan kesan tidak baik dan memberikan ketidakpastian terhadap investor asing maupun dalam negeri yang menanamkan investasinya di Indonesia. Hal ini sebetulnya sudah menjadi catatan investor sejak lama, karena aturan sering berubah-ubah. Padahal Indonesia sedang gencar-gencarnya mendorong peningkatan investasi dan mendorong ekspor,” kataya dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (20/5).

Belum lama ini pemerintah melakukan pengetatan aturan impor melalui Permendag No 7 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 10 Maret 2024 namun mulai berlaku 6 Mei 2024.

Baca juga : Rachmat Gobel Ungkap Kerugian bila Indonesia Gemar Impor

Permendag ini merupakan perubahan kedua terhadap Permendag No 36 Tahun 2023, yang direvisi melalui Permendag No 3 Tahun 2024. Permendag No 7 Tahun 2024 merupakan regulasi yang memperketat persyaratan impor, yang harus menyertakan Pertimbangan Teknis (Pertek).

Pengetatan ini merupakan tindakan pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri dan melindungi investasi di Indonesia. Namun pada Jumat, 17 Mei 2024, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, yang didampingi sejumlah wakil menteri, mengumumkan bahwa pemerintah melakukan revisi – melalui Permendag No 8 Tahun 2024 -- atas peraturan tersebut dengan menghapus persyaratan Pertek untuk sejumlah barang yaitu elektronika, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, dan katup.

Permendag itu langsung berlaku hari itu juga. Alasan revisi tersebut: terjadi penumpukan barang sebanyak 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Dengan terbitnya permendag yang baru maka dalam lima hari penumpukan barang harus sudah tidak ada lagi.

Baca juga : Rachmat Gobel Ajak Parlemen Turki Dorong Kerja Sama Teknologi

Lebih lanjut Gobel mengingatkan bahwa dunia sedang dihadapkan pada ketidakpastian akibat geopolitik dunia dan persaingan yang ketat antar-negara dalam menarik investor. “Jangan sampai kebijakan buka-tutup kebijakan impor ini menambah ketidakpastian tersebut. Akhirnya investor lebih memilih berinvestasi di India atau Vietnam. Ini kan ironis,” katanya.

Gobel mengatakan, kendornya ketentuan impor ini bisa mematikan industri dalam negeri. Bahkan dalam beberapa tahun ini, katanya, impor tekstil bermotif kain tradisional seperti batik, tenun, dan lain-lain bisa mematikan industri kain tradisional Indonesia. Hal itu juga terjadi di mebel dan handicraft Indonesia. “Pemerintah harus bisa memilah, untuk produk yang sudah dibuat di dalam negeri ya harus ada perlindungan,” katanya. 

“Buka-tutup kebijakan impor ini menunjukkan pemerintah tak kuat menghadapi tekanan importir.  Ini benar-benar merusak pasar dan iklim berusaha yang sehat,” kata Gobel. Menurutnya, peraturan yang sudah baik semestinya harus dilanjutkan. 

Baca juga : Gobel: Pemerintah Harus Lebih Fokus Lindungi Industri Kain Nasional

Gobel mengatakan, lahirnya Permendag yang baru, No 8 Tahun 2024, sangat tidak melindungi industri dalam negeri dan sangat tidak melindungi para investor yang datang ke Indonesia. “Pemerintah lebih peduli terhadap tekanan para importir. Semestinya, jika barang yang menumpuk itu tidak sesuai aturan Indonesia maka barang itu harus dikembalikan ke negara asalnya. Atau boleh masuk tapi dikenakan pajak yang besar dan bea masuk yang besar. Jadi bukan dengan mengubah aturannya, apalagi aturan itu baru diterbitkan,” katanya.

Padahal, kata Gobel, aturan pengetatan impor merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo karena terjadi defisit neraca perdagangan yang besar. Karena itu, katanya, Presiden memberikan arahan agar untuk sejumlah barang yang sudah diproduksi di dalam negeri agar ada pengetatan impor dengan menambahkan syarat Pertek dalam melakukan impor. Pengetatan impor ini, katanya, menunjukkan pemerintah lebih mengutamakan produk dalam negeri dan melindungi tenaga kerja Indonesia. Namun kini, katanya, kebijakan tersebut dicabut lagi untuk produk-produk yang justru merupakan hasil industri yang menyerap tenaga kerja yang besar dan sebagian bahkan diproduksi oleh industri berskala UMKM dan rumahan.

Gobel mengingatkan, saat ini, akibat serbuan impor tersebut tidak hanya berdampak pada defisit neraca perdagangan tapi juga membuat sejumlah industri gulung tikar. “Yaitu untuk industri tekstil dan industri garmen. Ini sangat menyedihkan. Ada pengusaha yang bangkrut dan ada tenaga kerja yang kehilangan pekerjaannya,” katanya.

Baca juga : Ini 3 Syarat untuk Sukseskan Pembatasan Impor Elektronika Menurut Rachmat Gobel

Pada sisi lain, kata Gobel, negara sangat tegas dan tanpa ampun pada barang tentengan masyarakat yang baru bepergian keluar negeri. “Sekarang kan di sosmed lagi ramai soal ini. Ini bagus. Ini menunjukkan pemerintah punya aturan yang jelas dan tegas. Mereka bukan hanya dikenakan pajak yang besar tapi juga dikenakan denda yang besar jika tidak dideklarasikan. Mestinya negara juga harus jelas dan tegas terhadap pelaku besar. Jangan beraninya sama barang tentengan saja,” katanya.

Akibat impor bebas ini, kata Gobel, ada bahaya yang lebih besar. “Penguasaan kita terhadap teknologi akan lemah, daya cipta melemah, dan yang terpenting lagi adalah jiwa mandiri menjadi makin lemah. Indonesia ini dibangun Bung Karno dan Bung Hatta dengan semangat merdeka, berdikari, dan tidak takut dengan bangsa asing,” katanya.

Gobel mengatakan, saat ini industri garmen, konvesksi, alas kaki, dan tekstil mengalami kemerosotan. “Makin banyak yang gulung tikar. Rakyat butuh pekerjaan dan butuh kesejahteraan. Impor itu sama dengan memberikan upah dan memberi makan pada rakyat dan buruh negara lain,” katanya. (RO/P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat