visitaaponce.com

Janjikan Santunan Korban Ginjal, Menko PMK Sudah Minta Kemenkes dan Kemensos Bergerak

Janjikan Santunan Korban Ginjal, Menko PMK Sudah Minta Kemenkes dan Kemensos Bergerak
Menko PMK Muhadjir Effendy.(MI/Dwi Apriani)

PEMERINTAH hingga kini masih belum menentukan skema pemberian santunan kepada keluarga korban Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang yang selamat maupun yang sudah sembuh. Meski tragedi kemanusiaan yang memakan korban tewas hingga 200 anak ini sudah berlangsung berbulan-bulan.

Ketika ditanyakan mengenai hal itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sudah meminta kepada Kementerian Sosial dan (Kemensos) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengatur skemanya.

"Saya sudah meminta dipelajari aturannya oleh Kemenkes dan Kemensos. Sejauh ini, biaya pengobatannya ditanggung pemerintah," kata Muhadjir saat dihubungi, Senin (27/2).

Sementara itu, Kemenkes mengaku masih dalam pembahasan terkait pemberian santunan kepada keluarga korban GGAPA.

"Terkait dengan pemberian santunan masih dalam pembahasan," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.

Kasus GGAPA muncul pada 2022 dari laporan Ikatan Dokter Anak Indonesia setelah anak meminum obat sirop yang tercemar zat etilena glikol (EG) dan dietilena glikol (DEG).

Hingga 5 Februari 2023, tercatat sudah ada 326 kasus GGAPA dan 200 anak di antaranya meninggal dunia.

Sejak kasus GGAPA mencuat, ada dua kasus hukum yang berproses. Pertama, gugatan perwakilan kelompok (class action) kepada Kemenkes, Badan POM, Kemenkeu, dan sejumlah perusahaan farmasi yang didaftarkan pada 15 Desember 2022 dengan nomor perkara 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Persidangan itu diajukan 25 penggugat yang dibagi menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama merupakan keluarga pasien yang meninggal. Kelompok kedua dari keluarga pasien yang masih menjalani perawatan. Kelompok ketiga merupakan keluarga pasien yang meninggal tetapi diberi obat berbeda. Dua sidang terdahulu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetapi terus ditunda karena ketidakhadiran tergugat.

Sementara itu, kasus kedua GGAPA juga ditangani sejak November 2022 oleh polisi yang hingga kini sudah menetapkan 11 tersangka, terdiri atas 4 tersangka perorangan dan 7 tersangka korporasi.

Selain itu, Badan POM juga telah menetapkan tersangka kepada dua korporasi dalam kasus obat sirop, yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Meski sudah bergulir berbulan-bulan sejak 2022 dan sudah ratusan anak meninggal dunia, penegakan hukum kasus GGAPA belum juga mencapai ujungnya. Keadilan belum didapatkan oleh keluarga korban, padahal peredaran obat sirop maut tersebut diakibatkan oleh kelalaian pemerintah dalam pengawasan obat. (H-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat