visitaaponce.com

Indonesia Kucurkan Investasi Rp313 Triliun untuk Kurangi Emisi Karbon

Indonesia Kucurkan Investasi Rp313 Triliun untuk Kurangi Emisi Karbon
Menteri Keuangan Sri Mulyani(AFP/Sonny Tumbelaka)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, hingga 2021, Indonesia sudah mengucurkan investasi sebesar Rp313 triliun dalam upaya mengurangi emisi karbon. Meski terlihat cukup besar, nyatanya angka itu hanya 8% dari total kebutuhan investasi untuk menangani permasalahan tersebut.

“Total kebutuhan investasi Indonesia untuk mendukung kontribusi yang ditetapkan secara nasional dalam mengurangi emisi karbon sekitar Rp4.002 triliun atau sekitar US$281 miliar hingga 2030,” ujar Sri Mulyani dalam simposium Asian Development Bank (ADB) di Nusa Dua, Bali, Kamis (30/3).

Untuk memenuhi kebutuhan investasi dalam mendukung NDC itu, ia mengajak swasta, baik domestik maupun internasional, hingga kalangan filantropi untuk turut serta berkontribusi secara langsung. Pemerintah pun sudah mengeluarkan aturan tentang pemberian insentif bagi pihak-pihal yang membantu menangani persoalan tersebut.

Baca juga: Kinerja Indonesia Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca Diakui Internasional

“Pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan sejumlah insentif fiskal juga pembiayaan inovatif untuk menutup celah kebutuhan investasi ini. Di bidang perpajakan, insentif yang diberikan meliputi tax holiday, tax allowance, fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN/VAT) hingga pajak property,” tutur mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia.

Indonesia, kata dia, juga menerbitkan instrumen investasi yang berkaitan dengan investasi ramah lingkungan yakni Sukuk Hijau dan Obligasi Berkelanjutan (SDG Bonds) baik level domestik maupun internasional.

Baca juga: Komisi III Berencana Pertemukan Mahfud dan Sri Mulyani karena Ada Perbedaan Data

Ia mengharapkan dua instrumen tersebut dapat mencapai tujuan mengurangi emisi 10,6 juta ton karbon dioksida (CO2). Menkeu menambahkan komitmen pengurangan emisi juga perlu didukung kebijakan perdagangan karbon dan pajak karbon.

“Kebijakan itu akan menggunakan perdagangan karbon dan instrumen nonperdagangan termasuk pajak karbon untuk menginternalisasi biaya eksternal dari emisi gas rumah kaca,” tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah telah meningkatkan komitmen pengurangan emisi dari 29% menjadi 31,89% secara mandiri dan dari 41% menjadi 43,2% dengan bantuan internasional.

Beberapa waktu lalu, pemerintah Indonesia juga menyerahkan revisi komitmen pengurangan emisi karbon kepada Sekretariat Perubahan Iklim PBB (UNFCCC). (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat