visitaaponce.com

Pemda Diminta Bentuk Tim Koordinasi Vokasi Daerah

Pemda Diminta Bentuk Tim Koordinasi Vokasi Daerah
Ilustrasi: pengunjung mencoba simulator alat berat di Festival Pelatihan Vokasi dan Job Fair Nasional di Jakarta(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

DEPUTI Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Prof Warsito meminta agar pemerintah daerah untuk membentuk tim koordinasi vokasi. Tim tersebut untuk mendukung implementasi Perpres Nomor 68 tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.

Dikarenakan masih banyak berbeda arah kebijakan terkait vokasi di berbagai daerah seperti perizinan lembaga pelatihan/kursus.

"Oleh karena itu kami mengajak teman-teman yang berasal dari daerah segera bersatu membentuk tim koordinasi vokasi yang menjadi pondasi sangat penting, kami siap dukung implementasi dari Perpres ini," kata Warsito dalam keterangannya, Kamis (1/6).

Baca juga: Tahun Politik Bisa Jadi Momentum untuk Percepat Pengentasan Stunting

Pemerintah daerah untuk mengkoordinasikan program-program daerah terkait vokasi, kemudian membentuk Tim Koordinasi Daerah Vokasi (TKDV) dan berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Nasional Vokasi (TKNV).

Beberapa pemerintah daerah telah membentuk TKDV seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, Bangka Belitung, Sumut, Riau yang telah proaktif komunikasi dengan TKNV untuk membentuk TKDV.

Baca juga: Pemahaman yang Sama Tentukan Keberhasilan Revitalisasi Pendidikan Vokasi

"Tentu yang lain kita mendorong untuk membentuk tim. Hal ini membuat koordinasi akan menjadi lebih cepat dalam implementasi regulasi-regulasi yang disiapkan untuk dijalankan apalagi terkait anggaran di daerah," ucapnya.

Strategi Nasional Vokasi menjadi konsep dasar dalam membuat program kerja yang menjadi turunan dari strategi nasional revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi. Strategi Nasional Vokasi antara lain informasi pasar kerja, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi, penjaminan mutu, peran pemangku kepentingan, pendanaan, kelembagaan serta monitoring dan evaluasi. (Iam/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat