Kemendikbud Ristek Penganugerahan Profesor Kehormatan agar Tacit Knowledge Bisa Diajarkan dan Dikaji di Kampus
![Kemendikbud Ristek: Penganugerahan Profesor Kehormatan agar Tacit Knowledge Bisa Diajarkan dan Dikaji di Kampus](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/dec6bff72b9e8548c29a9ac3df5ded09.jpg)
PENGANUGERAHAN guru besar (sementara) kepada praktisi merupakan praktek umum di dunia. Ada beberapa istilah untuk anugerah profesor kehormatan antara lain dengan nama adjunct professor, ada professor of practice, ada honorary professor, dan sebagainya.
"Pada dasarnya pemberian anugerah profesor kehormatan adalah agar ilmu yang berkembang di dunia profesi/dunia kerja/kehidupan di luar kampus berdasar praktek lapangan, atau yang dikenal sebagai tacit knowledge bisa menjadi diajarkan dan menjadi kajian di dalam kampus. Tacit knowledge yang dimiliki oleh para praktisi, baik di dunia profesional, sosial, maupun politik sangat kaya dan unik," ucap Pelaksana tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Dikti Ristek, Nizam saat dihubungi pada Sabtu (17/6).
Ia menegaskan bahwa tacit knowledge tersebut bisa hilang apabila tidak dibawa ke perguruan tinggi dan dikaji serta dikembangkan menjadi eksplisit knowledge.
Baca juga: Para Guru Besar Minta Penganugerahan Profesor Kehormatan Disetop
"Kampus sebagai tempat pengembangan ilmu pengetahuan harusnya terbuka untuk para praktisi yang langka tersebut untuk masuk dan membawa tacit knowledge untuk diajarkan, didiskursuskan dan dikaji di dalam kampus," jelasnya.
Dengan demikian, menurut Nizam ilmu yang berkembang di dalam kampus akan lebih kaya dan relevan.
Baca juga: Forum Rektor Indonesia Tolak Pemberian Profesor Kehormatan bagi Pejabat Publik
"Agar para pakar praktisi tersebut bisa membawa tacit knowledge nya ke kampus, maka diberilah jabatan kehormatan sebagai guru besar (sementara/kehormatan) agar dapat membimbing mahasiswa doktoral untuk menularkan ilmu pengalamannya dan dikaji menjadi kajian ilmiah," tegas Nizam
Penganugerahan, atau lebih tepatnya sebetulnya penugasan, seorang pakar menjadi profesor sementara atau profesor kehormatan tersebut merupakan bagian dari otonomi perguruan tinggi. Nizam mengatakan bahwa hak tersebut sepenuhnya ada di perguruan tinggi, sedangkan Kemendikbud Ristek hanya memberikan rambu-rambunya saja.
"Pada jabatan tersebut melekat kewajiban dan tanggung jawab sebagai seorang guru besar untuk menjalankan tridharma, tapi tidak mendapat tunjangan kehormatan guru besar seperti profesor akademik. Karena penyandang jabatan tersebut fungsional utamanya bukan akademisi. Jadi berbeda dengan profesor tetap sebagai jabatan fungsional tertinggi seorang dosen," tandasnya. (Fal/Z-7)
Terkini Lainnya
PDNS Diserang, Kemendikbudristek Jamin Data Penerima KIP Kuliah Aman
Gerakan Sekolah Sehat Tingkatkan Edukasi Sampah Plastik
Pemerintah Tak Henti Dorong Terwujudnya PPDB yang Objektif, Akuntabel, dan Transparan
Jaga Semangat Inklusivitas dan Berkeadilan Sekolah Melalui PPDB
Hilmar Farid: Menjaga Peradaban Melalui Kerja Kebudayaan
Telusuri Jejak Peradaban melalui Cerita Citarum
Pelantikan Ketua IKAWIGA, Alumni Miliki Peran Strategis bagi Perguruan Tinggi
Komunitas UGM Peduli Gagas Kegiatan Polmas Kawasan Pendidikan
Universitas Terbuka Luncurkan Dua Prodi Baru S1 Perpajakan dan S1 Sains Data
Momentum Raih Prestasi Nasional, 1.085 Peserta Ikuti Turnamen Bulutangkis FISIP UI Open 2024
Armada Ramah Lingkungan Turunkan Polusi Udara di Kampus Universitas Indonesia
BWA Distribusikan 20.000 Al-Qur’an ke Pelosok Jawa Tengah dan DIY
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap