visitaaponce.com

Komisi IX DPR Dorong Pemerintah Segera Susun Aturan Turunan UU Kesehatan

Komisi IX DPR Dorong Pemerintah Segera Susun Aturan Turunan UU Kesehatan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyerahkan pandangan akhir pemerintah tentang RUU Kesehatan ke DPR(MI / M Irfan )

WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan usai disahkannya Undang-Undang Kesehatan beberapa hari yang lalu, pemerintah diharapkan untuk segera membuat aturan turunan dari UU ini.

“Pembuatan peraturan turunan seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden dan peraturan menkes perlu segera dilakukan,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Minggu (16/7).

Lebih lanjut, menurut Melki, rencana induk bidang kesehatan (RIBK) sebagai pembahasan program, kegiatan dan anggaran untuk menangani isu strategis bidang kesehatan dalam 5 tahun ke depan di level nasional, regional dan daerah juga dikatakan perlu untuk segera dilakukan.

Baca juga: Aturan Turunan UU Kesehatan Diharapkan Rampung September

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan sosialisasi terhadap aturan turunan UU Kesehatan. Namun, hal tersebut akan dilakukan jika UU Kesehatan secara resmi sudah diundangkan.

“Iya akan ada sosialisasi dan penyusunan aturan teknis lainnya seperti PP, peraturan menteri atau juknis lainnya. Nanti ini akan segera dibahas setelah UU Kesehatan resmi diundangkan. Kemarin kan baru disahkan,” ujar Nadia.

Baca juga: Konsep Perundungan pada UU Kesehatan perlu Diatur dalam PP

Perlu diketahui, RUU Kesehatan sebagai usul inisiatif DPR RI awalnya terdiri atas 20 Bab dan 478 Pasal. Setelah melalui pembahasan yang di Panja yang dilanjutkan dengan pembahasan oleh Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi (Timus dan TImsin), RUU Kesehatan berubah menjadi 20 Bab dan 458 Pasal.

20 bab tersebut terdiri dari ketentuan awal, hak dan kewajiban, tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, penyelenggara kesehatan, upaya kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, SDM kesehatan, perbekalan kesehatan, ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan, teknologi kesehatan, sistem informasi kesehatan, kejadian luar biasa dan wabah, pendanaan kesehatan, koordinasi dan sinkronisasi penguatan sistem kesehatan, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. (Des/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat