Komisi IX DPR Dorong Pemerintah Segera Susun Aturan Turunan UU Kesehatan
![Komisi IX DPR Dorong Pemerintah Segera Susun Aturan Turunan UU Kesehatan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/7d17bf49311b64b02f3db59f3e511e17.jpg)
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan usai disahkannya Undang-Undang Kesehatan beberapa hari yang lalu, pemerintah diharapkan untuk segera membuat aturan turunan dari UU ini.
“Pembuatan peraturan turunan seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden dan peraturan menkes perlu segera dilakukan,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Minggu (16/7).
Lebih lanjut, menurut Melki, rencana induk bidang kesehatan (RIBK) sebagai pembahasan program, kegiatan dan anggaran untuk menangani isu strategis bidang kesehatan dalam 5 tahun ke depan di level nasional, regional dan daerah juga dikatakan perlu untuk segera dilakukan.
Baca juga: Aturan Turunan UU Kesehatan Diharapkan Rampung September
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan sosialisasi terhadap aturan turunan UU Kesehatan. Namun, hal tersebut akan dilakukan jika UU Kesehatan secara resmi sudah diundangkan.
“Iya akan ada sosialisasi dan penyusunan aturan teknis lainnya seperti PP, peraturan menteri atau juknis lainnya. Nanti ini akan segera dibahas setelah UU Kesehatan resmi diundangkan. Kemarin kan baru disahkan,” ujar Nadia.
Baca juga: Konsep Perundungan pada UU Kesehatan perlu Diatur dalam PP
Perlu diketahui, RUU Kesehatan sebagai usul inisiatif DPR RI awalnya terdiri atas 20 Bab dan 478 Pasal. Setelah melalui pembahasan yang di Panja yang dilanjutkan dengan pembahasan oleh Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi (Timus dan TImsin), RUU Kesehatan berubah menjadi 20 Bab dan 458 Pasal.
20 bab tersebut terdiri dari ketentuan awal, hak dan kewajiban, tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, penyelenggara kesehatan, upaya kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, SDM kesehatan, perbekalan kesehatan, ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan, teknologi kesehatan, sistem informasi kesehatan, kejadian luar biasa dan wabah, pendanaan kesehatan, koordinasi dan sinkronisasi penguatan sistem kesehatan, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. (Des/Z-7)
Terkini Lainnya
Kekacauan SKP Kemenkes Membuka Peluang Profesi Kesehatan untuk mengajukan JR Uji Materiel pasal 258 dan 264 UU 17 tahun 2023
Belajar dari Negara Lain Turunkan Perokok Anak
Organisasi Profesi di Era UU Kesehatan Omnibus Law
Peluang Uji Material UU Kesehatan Pascapenolakan Uji Formal oleh MK
Ini UU yang Kurang Mencerminkan Perlindungan pada Anak dan Perempuan
Mahfud MD: Silahkan UU Kesehatan Diuji ke MK
Penyelesaian Aturan Turunan UU TPKS Molor, Pemerintah Dinilai Lamban
Aktivis Perempuan Sesalkan Baru Ada 2 Aturan Turunan UU TPKS
Sudah Lewat 2 Tahun, Presiden Diminta Segera Sahkan Aturan Turunan UU TPKS
Sambut Perpres Publisher Rights, Dewan Pers Minta Aturan Turunan dan SOP Segera Dibentuk
Pemeirntah Diminta Segera Sahkan Aturan Pelaksana UU TPKS
Susun Standar Layanan Sel Punca, Kemenkes Uji Publik Aturan Turunan UU Kesehatan
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap