visitaaponce.com

OJK danKLHK Sepakat Kerja Sama Mantapkan Penyiapan Bursa Karbon

OJK dan KLHK Sepakat Kerja Sama Mantapkan Penyiapan Bursa Karbon
Penandatanganan MoU dilakukan Menteri LHK Siti Nurbaya dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta, Selasa (18/7).(Ist)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati kerja sama untuk peningkatan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi KLHK dan OJK.

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan Menteri LHK Siti Nurbaya dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta, Selasa (18/7).

Nota kesepahaman ini bertujuan sebagai pedoman KLHK dan OJK dalam bekerja sama sesuai ruang lingkup nota kesepahaman ini.

Baca juga: September Ini, Perusahaan BUMN Siap Jalankan Pasar Karbon

Di samping itu, juga untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi KLHK dan OJK dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pelaksanaan bursa karbon.

"Kita bersyukur akhirnya malam ini bisa melakukan kerja sama formal KLHK dan OJK. Saya menyambut sangat baik dan sangat gembira kerjasama ini," ujar Menteri Siti Nurbaya.

Menteri Siti pun menantikan kerja-kerja bersama KLHK dan OJK dalam penyelenggaraan nilai ekonomi karbon, termasuk bursa karbon ke depannya.

Baca juga: Belum Resmi Jadi Pelaksana Bursa Karbon, BEI Masih Tunggu Mandat OJK

Ruang lingkup MoU ini sendiri meliputi: (1) Harmonisasi kebijakan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan;

(2) Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta sektor jasa keuangan.

(3) Penyediaan, pertukaran, pemanfaatan data dan/atau informasi untuk mendukung tugas dan fungsi KLHK dan OJK.

(4) Kajian dan/atau survei dalam rangka penyusunan kebijakan dan pengembangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta sektor jasa keuangan;

(5) Penyediaan Tenaga Ahli/Narasumber di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta sektor jasa keuangan.

(6) Bidang kerja sama lain yang disepakati KLHK dan OJK sesuai dengan kewenangan masing-masing dan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon telah diatur berdasarkan Perpres 98 Tahun 2021 dengan aturan pelaksanaan berupa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.

OJK Sambut Gembira

Terlaksananya kerja sama ini juga disambut gembira oleh Mahendra Siregar. Ia menyambut baik inisiasi kerja bersama ini, sehingga masing-masing pihak dapat menyampaikan progres capaian kerja atau penyiapan terkait perdagangan karbon.

"Sungguh suatu kesempatan berharga bagi kami semua di OJK melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman yang menjadi basis baik bagi kerjasama kita selama ini, maupun ke depannya," katanya.

Terkait penandatanganan MoU ini, Mahendra juga mengatakan OJK telah secara intens berkonsultasi dengan Komisi XI DPR RI dan telah mendapat persetujuan dari Komisi XI DPR RI.

Baca juga: Menkeu: Pembentukan Bursa Karbon Masih Dimatangkan Pemerintah

Ia mengatakan jika DPR setuju dan meminta agar pekerjaan ini dapat berjalan cepat.

"Kerja ini adalah upaya kita bersama bukan hanya untuk menyelesaikan masalah Indonesia saja, namun juga masalah dunia karena besarnya potensi karbon yang dimiliki oleh Indonesia," ujarnya.

Hadir pada pertemuan ini Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Laksmi Dhewanthi, Direktur Utama BPDLH Djoko Tri Haryanto serta para pejabat Eselon II KLHK dan Pejabat OJK terkait. (RO/S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat