visitaaponce.com

Beri Respons, BPJPH Tidak Pernah Terbitkan Sertifikat Halal untuk Produk Wine

Beri Respons, BPJPH Tidak Pernah Terbitkan Sertifikat Halal untuk Produk Wine
Produk minuman dengan merk Nabidz.(Ist)

SEMPAT viral dalam beberapa hari ini informasi tentang adanya penjualan produk red wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal pada media sosial.

Merespons hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.

"Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Rabu (26/7).

Produk Minuman Jus Buah Nabidz 

"Berdasarkan data di sistem Sihalal, kami pastikan memang ada produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah," lanjutnya.

Baca juga: BPJPH Targetkan 10 Juta Produk Bersertifikat Halal di Oktober 2024

Produk jus buah merk Nabidz, lanjut Aqil, telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.

Pengajuan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur merk Nabidz. Pendamping PPH juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal.

Proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana, dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya. Adapun foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik.

Baca juga: Kopitiam dari Singapura Heavenly Wang Telah Bersertifikat Halal

"Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," lanjut Aqil.

Kemudian, lanjut Aqil, BPJPH mendapatkan pengaduan bahwa Sertifikat Halal (SH) yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk lain. Aqil menegaskan, BPJPH tidak membenarkan hal tersebut.

Aqil mengatakan bahwa saat ini BPJPH sudah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.

Baca juga: BPJPH Terus Gencarkan Lisensi Logo Halal

"Kami langsung menurunkan tim Pengawasan untuk mendalami segala kemungkinan di lapangan. Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan Sertifikasi Halal," tuturnya.

Saat ini, lanjut Aqil, BPJPH memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz.

"Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Ini bagian tanggungjawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal," tandas Aqil.

Di sisi lain, sebuah iklan dari marketplace terkenal menampilkan produk minuman Nabidz. Dalam iklan tersebut tertulis jelas: Ready Stock: Produk terbaru kita Nabidz Dessert 0% alkohol bahan baku buah anggur merah yang difermentasi esterifikasi biokimia resep pribadi dan dipadu dengan proses istihalah microbiome dan asam organik akan meningkatkan kualitas pencernaan dimana sistem imun 90% pada pencernaan.(Des/S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat