Kekerasan Seksual Kerap Terjadi di Lingkup Keluarga Sendiri
UNDANG-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang disahkan tahun lalu merupakan upaya progresif untuk mencegah, menangani segala bentuk kekerasan seksual, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan seksual.
Kasus kekerasan seksual di Indonesia semakin marak dan memprihatinkan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum lama ini mencatat 70% korban kekerasan seksual kenal dengan pelaku, mulai dari ayah kandung, paman, kakek, kakak, hingga keluarga terdekat korban.
Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) mencatat, jumlah kasus kekerasan hingga tindak kriminal terhadap anak di Indonesia mencapai 9.645 kasus sepanjang Januari-28 Mei 2023.
Baca juga: Guru Pelaku Pencabulan 13 Siswi Bisa Dijerat Pidana Berlapis
Dari angka tersebut, korban anak perempuan yang paling tinggi yaitu 8.615 kasus. Sementara jumlah korban anak laki-laki sebanyak 1.832 kasus.
Kasus yang Terungkap Hanya Fenomena Gunung Es
Menyoroti fenomena tersebut, psikolog klinis Anak, remaja, dan keluarga, Roslina Verauli, mengatakan angka kekerasan dan pelecehan seksual pada anak perempuan tidak ada yang benar-benar sahih atau merepresentasikan kondisi sebenarnya. Jumlah korban bisa jadi jauh lebih tinggi dari yang telah tercatat.
Baca juga: Ini Penjelasan Sosiolog Soal Kasus Inses yang Masih Marak Terjadi
“Angka kekerasan seksual tidak pernah ada dalam pengertian tidak ada yang mau melapor. Ada kecenderungan yang disalahkan korban. Pada diri korban pun ada perasaan malu hingga takut bicara karena takut disalahkan keluarga dan menjadi aib,” ujar Vera dalam sebuah kegiatan di Jakarta, Sabtu (12/8).
Vera menyebut tiga pelaku utama pelaku pelecehan dan kekerasan seksual pada anak perempuan, yaitu pacar, ayah kandung dan ayah tiri, dan paman.
Baca juga: Polda Metro akan Panggil Pihak Hotel Tempat Finalis Miss Universe Melakukan Body Checking
“Terus terang, ya, kekerasan seksual terutama di negara kita sering terjadi di lingkup keluarga, di rumah sendiri, zona yang seharusnya aman bagi anak-anak perempuan kita,” tegasnya.
Vera menaruh harapan tinggi UU TPKS bisa menekan angka kekerasan seksual di Tanah Air karena sangat berorientasi dan memperhatikan aspek korban.
"Di lain sisi siapapun yang mengetahui kejadian kekerasan seksual namun menutupinya dapat dikenai sanksi hokum. “Korban betul betul dilindungi dalam UU TPKS,” jelas Roslina.
UU TPKS Diharapkan Dapat Menutupi Ruang Kosong UU Sebelumnya
Sementara itu, Anggota Komis VIII DPR RI Selly A. Gantina mengungkapkan, UU TPKS dapat menutupi ruang-ruang kosong dari undang-undang yang telah ada sebelumnya, semisal UU tentang Perlindungan Anak, UU tentang KDRT, dan UU tentang Pernikahan.
Baca juga: Melanie Subono Sebut Layanan Aduan Korban Kekerasan Seksual cuma Pajangan
"UU TPKS ini lex specialis tentang kekerasan seksual supaya tidak tumpang tindih dengan hukum pidana. Di dalam UU ini mengatur sembilan jenis kekerasan seksual plus kekerasan seksual lainnya, termasuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh korporasi,” jelas Selly.
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian PPPA Eni Widiyanti mengatakan bahwa KemenPPPA tengah melakukan sosialisasi UU TPKS. Pihaknya bersama sejumlah kementerian terkait juga tengah merampungkan penyusunan peraturan pelaksana UU TPKS.
“Ada pertanyaan kalau belum ada peraturan turunan atau pelaksanannya berarti UU TPKS belum berlaku? Jawabannya sudah berlaku dan sudah bisa menjadi acuan, misalnya dalam pemidanaan,” tegas Eni.
Peraturan pelaksana untuk UU TPKS yang disepakati adalah tiga Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres). Di antaranya berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pencegahan TPKS. (RO/S-4)
Terkini Lainnya
Anak dan Ibu Rebutan Harta Warisan, PN Karawang: Baiknya Damai Saja
Studi HCC: 7 dari 10 Ibu di Indonesia Alami Mom Shaming
Family Office di Indonesia, Sandiaga: Sifatnya Peluang Dana Tambahan
Joe Biden Bertemu Keluarga di Camp David untuk Bahas Masa Depan
Mall Ciputra Jakarta Gelar Mokoland, Aktivitas Edukatif dan Menghibur untuk Anak
Kebahagiaan Keluarga Indonesia Tinggi, Sosiolog: Ukurannya bukan Materi
Paris Hilton Mengaku Dicekok Obat-obatan dan Dilecehkan
Empat Mahasiswa Unhas Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus
Shania Twain Ungkap Kebenaran Tragis di Balik Salah Satu Lagu Populernya
Waspada terhadap Modus Kenalan dan Iming-Iming Uang
Cabuli 6 Bocah, 2 Kuli Bangunan Diancam Penjara 15 Tahun
KPAI Desak Polisi Temukan Peretas Akun Medsos Dalang Kasus Ibu Lecehkan Anak di Tangsel dan Bekasi
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap