visitaaponce.com

Uji Emisi akan Jadi Syarat Perpanjang STNK

Uji Emisi akan Jadi Syarat Perpanjang STNK
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar (tengah).(Antara)

PEMERINTAH pusat bakal menjadikan uji emisi sebagai salah satu syarat untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Tujuannya agar hanya kendaraan yang memenuhi ambang baku mutu gas buang yang bisa beroperasi di jalan guna mengurangi polusi udara.

Langkah ini merupakan salah satu kebijakan yang diambil setelah KLHK mengadakan rapat bersama Kementerian Koordinasi Kemaritiman dan Investasi yang juga turut dihadiri oleh Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hari ini.

"Caranya adalah diuji emisinya, lalu diberi stiker kalau sudah lulus. Ini akan menjadi syarat untuk perpanjangan STNK," kata Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar usai rapat di Kantor Kemenko Marves, Jakarta Pusat, Jumat (18/8).

Baca juga: KLHK Uji Emisi 200 Kendaraan untuk Kendalikan Pencemaran Udara

Jika ada kendaraan yang belum lolos uji emisi, denda akan dikenakan. Denda ini termasuk langkah pajak karbon yang akan diterapkan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri untuk menerbitkan aturannya serta nilainya.

"Kita minta Menteri Dalam Negeri yg menetapkan karena ada undang-undangnya tentang pajak daerah dan lain-lain," ujarnya.

Di samping itu, bila ada kendaraan bermotor yang tidak mampu lolos uji emisi sebanyak tiga kali, kendaraan bermotor tersebut bisa dilarang total untuk beroperasi.

Baca juga: Penjabat Gubernur DKI: Uji Emisi akan Rutin untuk Atasi Buruknya Kualitas Udara

"Jadi kita akan melihat kendaraan-kendaraan mana yang bisa beroperasi atau tidak beroperasi," tandasnya.

Siti menegaskan, sektor transportasi merupakan sektor terbesar yang berkontribusi terhadap polusi udara di Ibukota hingga 70%. Sementara sisanya dari cerobong asap pabrik serta PLTU dan pembakaran sampah.

"Ini kan kemarin ada studi-studi bahwa sumber utamanya adalah kendaraan. Tapi juga tidak menutup kemungkinan ada sumber-sumber yg lain. Sumber-sumber yg lain itu seperti misalnya pembakaran limbah elektronik, kemudian pembangkit listrik yang independen," imbuhnya.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat