ICC Prihatin dengan Ancaman Rusia terkait Surat Perintah Putin
![ICC Prihatin dengan Ancaman Rusia terkait Surat Perintah Putin](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/63205eb1f100b0e36655abf579451c51.jpg)
MAHKAMAH Pidana Internasional (ICC) menyatakan keprihatinannya atas ancaman dari Rusia setelah mengeluarkan surat perintah penangkapan kejahatan perang untuk Presiden Vladimir Putin. Pernyataan keprihatinan ICC muncul setelah mantan Presiden Rusia Dmitry Medvedev mengancam akan menghantam pengadilan kejahatan perang di Den Haag dengan rudal hipersonik.
Hal itu juga terjadi setelah badan investigasi tertinggi Rusia membuka kasus pidana terhadap Jaksa ICC Karim Khan dan para hakim yang mengeluarkan surat perintah untuk Putin. Kepresidenan Majelis Negara-negara Pihak ICC mengatakan bahwa pihaknya menyesalkan upaya-upaya ini untuk menghalangi upaya internasional dalam memastikan akuntabilitas atas tindakan-tindakan yang dilarang di bawah hukum internasional secara umum.
"Majelis tersebut juga menegaskan kembali dukungannya yang tak tergoyahkan terhadap Mahkamah Pidana Internasional," kata kepresidenan. "Mahkamah Pidana Internasional mewujudkan komitmen kolektif kita untuk memerangi impunitas atas kejahatan internasional yang paling berat. Sebagai lembaga pilihan terakhir, Mahkamah ini melengkapi yurisdiksi nasional. Kami menyerukan kepada semua negara untuk menghormati independensi yudisial dan penuntutannya," tambahnya.
Baca juga: ICC: Surat Perintah Penangkapan Putin Berlaku Seumur Hidup
Medvedev mengatakan sangat mungkin untuk membayangkan rudal hipersonik ditembakkan dari Laut Utara dari kapal Rusia ke gedung pengadilan Den Haag. "Semua orang berjalan di bawah Tuhan dan roket. Lihatlah dengan seksama ke langit," sebutnya.
Surat perintah penangkapan ICC untuk Putin, dikeluarkan pada Jumat, dan menuduh pemimpin Rusia itu mendeportasi ribuan anak-anak Ukraina secara tidak sah, yang merupakan kejahatan perang. Langkah hukum ini akan mewajibkan 123 negara anggota mahkamah untuk menangkap Putin dan memindahkannya ke Den Haag untuk diadili jika ia menginjakkan kaki di wilayah mereka.
Baca juga: Diburu karena Kejahatan Perang, Ini Isi Surat Perintah Penangkapan Putin
Baik Rusia maupun Ukraina bukanlah anggota ICC, meskipun Kyiv telah memberikan yurisdiksi kepada pengadilan untuk mengadili kejahatan yang dilakukan di wilayahnya. Pengadilan ini juga tidak memiliki kepolisian sendiri dan bergantung pada negara-negara anggota untuk melakukan penangkapan. ICC juga mengeluarkan surat perintah terhadap Maria Lvova-Belova, komisioner presiden Rusia untuk hak-hak anak, dengan tuduhan serupa. (Aljazeera/Z-2)
Terkini Lainnya
Mengenal Genosida, Berikut Definisi, Bentuk dan Kasusnya
Rusia Tepis Tuduhan Mahkamah Kriminal soal Deportasi Ilegal Anak Ukraina
Ukraina dan ICC Siapkan Kantor Lapangan Kumpulkan Bukti Kejahatan Perang Putin
Jubir Kremlin: Putin dan Xi Bahas Formula Perdamaian di Ukraina
Putin Rayakan 9 Tahun Pencaplokan Krimea
Perpusnas Jalin Kerja Sama dengan Dua Perpustakaan Nasional Rusia
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Korea Utara Gelar Pertemuan Plenari Partai Pekerja Korea Bahas Kerja Sama dengan Rusia
Serangan Rusia di Ukraina Menewaskan 12 Orang, Termasuk 4 Anak-Anak
Sempat Anjlok Akibat Politik di Rusia dan Timur Tengah, Ekspor Rumput Laut Menggeliat Lagi
Diundang Ikut Olimpiade Paris 2024, Atlet Tenis Rusia Kompak Menolak
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap