Limbah PLTN Fukushima Ancam Lingkungan dan Manusia
![Limbah PLTN Fukushima Ancam Lingkungan dan Manusia](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/a920424ab3eaca149fbe29c7aaa5b388.jpg)
RENCANA pembuangan air limbah Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Fukushima Jepang dinilai mengancam kelangsungan lingkungan dan manusia. Karenanya, rencana tersebut patut dikaji ulang guna menjaga kelestarian alam dan penduduk bumi.
"Sebagai seorang pengamat maritim, saya mengekspresikan keprihatinan yang mendalam terkait rencana pemerintah Jepang untuk membuang air limbah radioaktif nuklir dari PLTN Fukushima ke perairan Samudera Pasifik," kata Pengamat Maritim Ikatan Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC) Marcellus Hakeng Jayawibawa dalam keterangan resmi, Senin (10/7).
Menurut dia, rencana pemerintah Jepang itu sangat berbahaya karena dapat memiliki dampak negatif yang tidak dapat diukur terhadap kesehatan manusia. Perlu diingat bahwa air laut tidak mengenal batas negara.
Oleh karena itu, dia mempercayai pembuangan limbah tersebut harus ditentang dan negara-negara di seluruh dunia harus bersama-sama menyuarakan penolakan terhadap rencana tersebut.
"Saya tidak setuju dengan penggunaan laut sebagai tempat pembuangan limbah radioaktif. Tindakan tersebut berpotensi merusak ekosistem, habitat, dan biota laut serta menurunkan kualitas lingkungan perairan samudera," jelasnya.
Kerusakan yang ditimbulkan mungkin tidak hanya terjadi dalam jangka waktu pendek, tetapi juga dalam jangka waktu yang panjang. Oleh karena itu, setop buang limbah radioaktif nuklir ke laut.
Selain itu, pembuangan limbah radioaktif nuklir juga akan berdampak pada negara-negara tetangga dan negara-negara Kepulauan Pasifik lainnya. Air akan mengalir melintasi batas-batas negara dengan membawa bahan radioaktif nuklir.
Pembuangan limbah ini juga akan mengganggu nelayan dalam penangkapan ikan mereka. Mereka berhak khawatir bahwa ikan yang mereka tangkap akan tercemar oleh limbah nuklir tersebut.
"Langkah Tiongkok untuk melarang impor ikan dari Jepang demi melindungi rakyatnya adalah langkah yang wajar. Seharusnya pemerintah Jepang sudah memahami dengan baik prinsip-prinsip yang tercantum dalam UNCLOS 1982," paparnya.
Konvensi tersebut menyebutkan pencemaran laut adalah hasil dari tindakan manusia yang masuk ke dalam lingkungan laut akibat penanganan yang buruk, pembuangan yang tidak tepat, baik disengaja maupun tidak disengaja, atau bahkan akibat bencana alam.
"Oleh karena itu, pembuangan limbah nuklir tersebut melanggar prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam UNCLOS 1982," tutupnya. (Z-1)
Terkini Lainnya
Gempa 6,0 SR Guncang timur laut Jepang, tidak Berpotensi Tsunami
Komentar Jahat Penggemar jadi Penyebab Putusnya Karina Aespa dan Lee Jae Wook, Benarkah?
Jepang Tunda Pembuangan Air Limbah Reaktor Fukushima setelah Terjadi Gempa
Rakyat Tiongkok Boikot Produk Jepang Usai Buang Limbah Nuklir
Jepang Panggil Dubes Tiongkok Minta Hentikan Tindakan Provokatif Warganya Terkait Limbah Nuklir
Jepang Buang Air Limbah Radioaktif Fukushima ke Laut Mulai 24 Agustus
Ikatan Alumni Fisika FMIPA USU Bertekad Wujudkan PLTN di Indonesia
PLTN Jepang Kembali Lepaskan Air Olahan Radioaktif ke Laut
Waduh! 5,5 Ton Air Radioaktif Pembangkit Nuklir Fukushima Bocor
RI Bakal Punya Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di 2030, Tanpa Duit APBN
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap