visitaaponce.com

Limbah PLTN Fukushima Ancam Lingkungan dan Manusia

Limbah PLTN Fukushima Ancam Lingkungan dan Manusia
Sejumlah oran melakukan aksi demonstrasi menentang rencana pembuangan limbah nuklir Fukushima ke laut di depan kantor PM Jepang di Tokyo.(AFP/Philip FONG)

RENCANA pembuangan air limbah Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Fukushima Jepang dinilai mengancam kelangsungan lingkungan dan manusia. Karenanya, rencana tersebut patut dikaji ulang guna menjaga kelestarian alam dan penduduk bumi.

"Sebagai seorang pengamat maritim, saya mengekspresikan keprihatinan yang mendalam terkait rencana pemerintah Jepang untuk membuang air limbah radioaktif nuklir dari PLTN Fukushima ke perairan Samudera Pasifik," kata Pengamat Maritim Ikatan Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC) Marcellus Hakeng Jayawibawa dalam keterangan resmi, Senin (10/7).

Menurut dia, rencana pemerintah Jepang itu sangat berbahaya karena dapat memiliki dampak negatif yang tidak dapat diukur terhadap kesehatan manusia. Perlu diingat bahwa air laut tidak mengenal batas negara.

Oleh karena itu, dia mempercayai pembuangan limbah tersebut harus ditentang dan negara-negara di seluruh dunia harus bersama-sama menyuarakan penolakan terhadap rencana tersebut.

"Saya tidak setuju dengan penggunaan laut sebagai tempat pembuangan limbah radioaktif. Tindakan tersebut berpotensi merusak ekosistem, habitat, dan biota laut serta menurunkan kualitas lingkungan perairan samudera," jelasnya.

Kerusakan yang ditimbulkan mungkin tidak hanya terjadi dalam jangka waktu pendek, tetapi juga dalam jangka waktu yang panjang. Oleh karena itu, setop buang limbah radioaktif nuklir ke laut.

Selain itu, pembuangan limbah radioaktif nuklir juga akan berdampak pada negara-negara tetangga dan negara-negara Kepulauan Pasifik lainnya. Air akan mengalir melintasi batas-batas negara dengan membawa bahan radioaktif nuklir.

Pembuangan limbah ini juga akan mengganggu nelayan dalam penangkapan ikan mereka. Mereka berhak khawatir bahwa ikan yang mereka tangkap akan tercemar oleh limbah nuklir tersebut.

"Langkah Tiongkok untuk melarang impor ikan dari Jepang demi melindungi rakyatnya adalah langkah yang wajar. Seharusnya pemerintah Jepang sudah memahami dengan baik prinsip-prinsip yang tercantum dalam UNCLOS 1982," paparnya.

Konvensi tersebut menyebutkan pencemaran laut adalah hasil dari tindakan manusia yang masuk ke dalam lingkungan laut akibat penanganan yang buruk, pembuangan yang tidak tepat, baik disengaja maupun tidak disengaja, atau bahkan akibat bencana alam.

"Oleh karena itu, pembuangan limbah nuklir tersebut melanggar prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam UNCLOS 1982," tutupnya. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat