visitaaponce.com

Nelayan Jepang Minta Pembuangan Limbah Nuklir Dihentikan

Nelayan Jepang Minta Pembuangan Limbah Nuklir Dihentikan
Nelayan Fukushima, Jepang memilah ikan hasil tangkapan mereka.(AFP/JIJI Press)

NELAYAN dan penduduk Fukushima serta lima prefektur lain di sepanjang pantai timur laut Jepang mengajukan gugatan pada Jumat (8/9). Mereka menuntut penghentian pelepasan air limbah radioaktif yang telah diolah dari pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) Fukushima ke laut.

Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Distrik Fukushima, 151 penggugat, dua pertiganya dari Fukushima dan sisanya dari Tokyo dan empat prefektur lainnya. Mereka mengatakan pelepasan tersebut merusak penghidupan komunitas nelayan dan melanggar hak penduduk untuk hidup damai.

Pelepasan air limbah yang sudah diolah dan diencerkan ke laut, yang dimulai pada 24 Agustus, dan diperkirakan akan terus berlanjut selama beberapa dekade itu ditentang keras oleh kelompok perikanan karena khawatir hal itu akan merusak mutu ikan hasil tangkapan mereka.

Baca juga: Tiongkok Desak Jepang Transparan soal Air Limbah Nuklir

Tiga reaktor di pembangkit listrik tenaga nuklir Fukushima Daiichi meleleh setelah gempa berkekuatan 9,0 skala Richter dan tsunami pada 2011 menghancurkan sistem pendinginnya. Pabrik tersebut terus memproduksi air dengan radioaktif tinggi yang dikumpulkan, diolah, dan disimpan di sekitar 1.000 tangki yang menutupi sebagian besar kompleks pabrik.

Pemerintah dan operator pembangkit listrik, Tokyo Electric Power Company Holdings, mengatakan tangki-tangki tersebut perlu dibongkar agar pembangkit listrik tersebut dapat dinonaktifkan.

Penggugat menuntut pencabutan izin keselamatan yang diberikan oleh Otoritas Regulasi Nuklir untuk pembuangan air limbah dan penghentian pembuangannya, kata pengacara Kenjiro Kitamura.

Baca juga: KTT ASEAN Plus Three Bahas Limbah Fukushima hingga Uji Coba Rudal Balistik

Pemerintah dan TEPCO mengatakan air yang diolah memenuhi tingkat pelepasan yang sah dan selanjutnya diencerkan ratusan kali lipat dengan air laut sebelum dibuang ke laut.

Badan Energi Atom Internasional, yang meninjau rencana pelepasan tersebut atas permintaan Jepang, menyimpulkan dampak pelepasan terhadap lingkungan, kehidupan laut, dan manusia dapat diabaikan.

“Pembuangan air limbah ke laut dengan sengaja adalah tindakan merugikan yang disengaja dan menambah kecelakaan (pembangkit listrik tenaga nuklir),” kata pengacara penggugat, Hiroyuki Kawai.

Dia mengatakan laut adalah sumber daya publik dan tidak etis bagi perusahaan untuk membuang air limbah ke laut. TEPCO mengatakan pihaknya tidak dapat berkomentar sampai menerima salinan gugatan tersebut.

Tiongkok melarang semua impor makanan laut Jepang sebagai tanggapan atas pelepasan tersebut, sementara Hong Kong dan Makau menangguhkan impor dari 10 prefektur termasuk Fukushima. Kelompok-kelompok di Korea Selatan juga mengecam pembuangan limbah tersebut.

Tiongkok adalah importir makanan laut Jepang terbesar dan larangan ini telah memberikan pukulan berat bagi industri ini.

Kabinet Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida pada Selasa (5/9) menyetujui dana darurat sebesar 20,7 miliar yen  untuk membantu eksportir yang dirugikan oleh larangan Tiongkok.

Dana tersebut merupakan tambahan dari 80 miliar yen yang sebelumnya dialokasikan pemerintah untuk mendukung perikanan dan pengolahan makanan laut serta memerangi kerusakan reputasi produk Jepang.

Kishida mengatakan, saat menghadiri pertemuan puncak para pemimpin Asia Tenggara di Indonesia, bahwa larangan Tiongkok sangat kontras dengan pemahaman luas mengenai pembebasan yang ditunjukkan oleh banyak negara lain. (CNA/Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat