visitaaponce.com

PBB Minta Iran Batalkan RUU Hijab yang Tingkatkan Hukuman

PBB Minta Iran Batalkan RUU Hijab yang Tingkatkan Hukuman
Seorang polisi wanita Iran (kanan) berjalan di antara kendaraan polisi moral.(AFP/Behrouz Mehri.)

PBB pada Jumat (22/9/2023) meminta pihak berwenang Iran membatalkan undang-undang baru yang secara dramatis meningkatkan hukuman bagi perempuan yang melanggar aturan berpakaian Islami yang ketat. PBB menggambarkannya sebagai represif dan merendahkan.

Kantor hak asasi manusia PBB mengatakan mereka sangat menyesalkan pengesahan RUU Kesucian dan Jilbab. Ini dinilai mengancam perempuan Iran yang melanggar aturan berpakaian Islami dengan kewajiban penutup kepala dan pakaian sopan dengan hukuman hingga 10 tahun di balik jeruji besi.

Undang-undang tersebut, "Sangat menguatkan hukuman penjara dan memberikan denda sangat besar bagi perempuan dan anak perempuan yang tidak mematuhi aturan berpakaian wajib," kata juru bicara Ravina Shamdasani kepada wartawan di Jenewa. Selain hukuman penjara yang lama dan denda besar, mereka yang ditemukan melakukan pelanggaran dapat dikenakan hukuman cambuk dan menghadapi pembatasan perjalanan. 

Baca juga: Susul Saudi, Djibouti Pulihkan Hubungan dengan Iran

Kepala Hak Asasi Manusia PBB Volker Turk, "Menegaskan kembali bahwa RUU yang kejam ini jelas-jelas bertentangan dengan hukum internasional dan harus dibatalkan," kata Shamdasani.

Dorongan di Iran untuk meningkatkan hukuman terjadi setahun setelah gelombang protes yang dipicu oleh kematian Mahsa Amini, 22 tahun, yang ditangkap karena diduga melanggar peraturan. Sejak itu, semakin banyak perempuan Iran yang terlihat di depan umum tanpa jilbab atau mematuhi peraturan mengenai pakaian yang dianggap terlalu ketat atau terbuka.

Baca juga: Panglima Pasukan Quds Iran di Suriah Awasi Latihan Gabungan

Badan legislatif Iran menyetujui dekrit tersebut. Nama lengkapnya RUU untuk Mendukung Keluarga dengan Mempromosikan Budaya Kesucian dan Hijab. "Masa percobaan tiga tahun," lapor kantor berita resmi IRNA.

Sayangnya, RUU ini lebih buruk dari yang dimiliki sebelumnya, kata Shamdasani. "Sayangnya, kami belum melihat banyak kemajuan meskipun ada kemarahan yang meluap-luap setelah pembunuhan Mahsa Amini," katanya. "Situasinya belum membaik sehubungan dengan hak-hak perempuan di Iran."

Shamdasani mendesak pihak berwenang Iran untuk mengambil langkah-langkah untuk menghapuskan RUU tersebut yang dia gambarkan sebagai represif dan merendahkan. "Perempuan dan anak perempuan tidak boleh diperlakukan sebagai warga negara kelas dua," katanya. "Pihak berwenang punya kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi, secara setara, hak-hak seluruh warga Iran." (AFP/Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat