PBB Minta Iran Batalkan RUU Hijab yang Tingkatkan Hukuman
![PBB Minta Iran Batalkan RUU Hijab yang Tingkatkan Hukuman](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/2894ef055b23ff7fc9fb75280fb235c0.jpg)
PBB pada Jumat (22/9/2023) meminta pihak berwenang Iran membatalkan undang-undang baru yang secara dramatis meningkatkan hukuman bagi perempuan yang melanggar aturan berpakaian Islami yang ketat. PBB menggambarkannya sebagai represif dan merendahkan.
Kantor hak asasi manusia PBB mengatakan mereka sangat menyesalkan pengesahan RUU Kesucian dan Jilbab. Ini dinilai mengancam perempuan Iran yang melanggar aturan berpakaian Islami dengan kewajiban penutup kepala dan pakaian sopan dengan hukuman hingga 10 tahun di balik jeruji besi.
Undang-undang tersebut, "Sangat menguatkan hukuman penjara dan memberikan denda sangat besar bagi perempuan dan anak perempuan yang tidak mematuhi aturan berpakaian wajib," kata juru bicara Ravina Shamdasani kepada wartawan di Jenewa. Selain hukuman penjara yang lama dan denda besar, mereka yang ditemukan melakukan pelanggaran dapat dikenakan hukuman cambuk dan menghadapi pembatasan perjalanan.
Baca juga: Susul Saudi, Djibouti Pulihkan Hubungan dengan Iran
Kepala Hak Asasi Manusia PBB Volker Turk, "Menegaskan kembali bahwa RUU yang kejam ini jelas-jelas bertentangan dengan hukum internasional dan harus dibatalkan," kata Shamdasani.
Dorongan di Iran untuk meningkatkan hukuman terjadi setahun setelah gelombang protes yang dipicu oleh kematian Mahsa Amini, 22 tahun, yang ditangkap karena diduga melanggar peraturan. Sejak itu, semakin banyak perempuan Iran yang terlihat di depan umum tanpa jilbab atau mematuhi peraturan mengenai pakaian yang dianggap terlalu ketat atau terbuka.
Baca juga: Panglima Pasukan Quds Iran di Suriah Awasi Latihan Gabungan
Badan legislatif Iran menyetujui dekrit tersebut. Nama lengkapnya RUU untuk Mendukung Keluarga dengan Mempromosikan Budaya Kesucian dan Hijab. "Masa percobaan tiga tahun," lapor kantor berita resmi IRNA.
Sayangnya, RUU ini lebih buruk dari yang dimiliki sebelumnya, kata Shamdasani. "Sayangnya, kami belum melihat banyak kemajuan meskipun ada kemarahan yang meluap-luap setelah pembunuhan Mahsa Amini," katanya. "Situasinya belum membaik sehubungan dengan hak-hak perempuan di Iran."
Shamdasani mendesak pihak berwenang Iran untuk mengambil langkah-langkah untuk menghapuskan RUU tersebut yang dia gambarkan sebagai represif dan merendahkan. "Perempuan dan anak perempuan tidak boleh diperlakukan sebagai warga negara kelas dua," katanya. "Pihak berwenang punya kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi, secara setara, hak-hak seluruh warga Iran." (AFP/Z-2)
Terkini Lainnya
Wapres Tegaskan Indonesia Mendukung Penuh Upaya Gencatan Senjata di Palestina
Biro Komite Palestina PBB Temui Wapres Ma'ruf, Sampaikan 3 Poin Penting
Biro Komite Palestina PBB Berencana Bertemu Prabowo Subianto
Wapres Terima Audiensi Biro Komite Palestina PBB
PBB Kecam Perlakuan Buruk Israel terhadap Tahanan Palestina
PBB Desak Dunia Sadar Soal Kekejaman di Gaza
PBB: Mayoritas Penduduk Ingin Negara Tingkatkan Aksi Atasi Perubahan Iklim
Gen Z dari Seluruh Dunia akan Hadir di Simulasi Sidang PBB di Bali
Uni Eropa: Kelaparan di Gaza sebagai Senjata Buatan Manusia
PBB: Reaksi Balik terhadap Hak Perempuan Ancam Kemajuan
Retail Kesehatan Teken Prinsip Pemberdayaan Perempuan PBB
Turki Terus Dukung UNRWA di Palestina
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap