visitaaponce.com

Menlu Retno Senang RUU Traktat Pelarangan Senjata Nuklir Disahkan

Menlu Retno Senang RUU Traktat Pelarangan Senjata Nuklir Disahkan
Menlu Retno Marsudi(Antara/Aditya Pradana)

MENTERI Luar Negeri Retno Marsudi menyambut baik disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Traktat Pelarangan Senjata Nuklir atau Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (TPNW) dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Partisipasi Pemerintah dalam sidang paripurna ini diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Wakil Menteri Luar Negeri dan pejabat Kementerian Pertahanan.

Retno mengatakan, disahkannya RUU menjadi UU TPNW ini merupakan hasil konret upaya bersama, baik pemerintah RI, khususnya Kemenlu, Kemkumham dan Kemenhan maupun parlemen dalam melaksanakan amanat konstitusi dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional.

Baca juga : Enam RUU Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2023

Sejak awal, Indonesia telah berperan aktif dalam memprakarsai TPNW. "Kita adalah salah satu Wakil Presiden pada Konferensi Negosiasi TPNW, mewakili wilayah Asia-Pasifik. Dan juga kita merupakan 50 negara pertama yang menandatangani TPNW," ucap Retno dalam keterangan kepada awak media dari London, Selasa (21/11).

Hingga saat ini, TPNW telah ditandatangani 93 negara, dan 69 di antaranya telah meratifikasi termasuk enam anggota ASEAN, yaitu Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Thailand dan Vietnam.

Menurut Retno, ratifikasi TPNW pagi ini menyoroti tiga poin utama dalam posisi Indonesia di kancah global. Pertama, menegaskan kepemilikan dan penggunaan senjata nuklir tidak dapat dibenarkan.

Baca juga : Retno: Senjata Nuklir Harus Dimusnahkan

Kedua, tetap menjamin hak pemanfaatan energi nuklir untuk tujuan damai, tanpa diskriminasi, dan ketiga melengkapi Traktat Non-Proliferasi Nuklir (NPT) dan instrumen multilateral yang sudah ada.

"Dengan pengesahan ini, infrastruktur hukum nasional kita juga semakin kuat untuk mendorong perdamaian internasional," tutur Retno.

Lengkapi CTBT dan SEANWFZ

UU TPNW akan melengkapi beberapa instrumen internasional yang telah telah diratifikasi sebelumnya, yaitu NPT, kemudian Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (CTBT), dan Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara (SEANWFZ).

"Saya berharap semakin banyak negara meratifikasi TPNW untuk bersama-sama memberikan tekanan kepada negara-negara pemilik nuklir dan untuk menciptakan norma anti senjata nuklir yang kokoh," ungkap Retno.

Indonesia terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan perdamaian internasional. "termasuk dengan mengarustamakan agenda pelucutan senjata nuklir secara menyeluruh," pungkasnya. (Z-4)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat