visitaaponce.com

Pekerja Migran Indonesia Wajib Mendapatkan Akses Pelayanan dan Perlindungan Memadai

Pekerja Migran Indonesia Wajib Mendapatkan Akses Pelayanan dan Perlindungan Memadai
Calon pekerja migran Indonesia harus mendapatkan hak pelayanan dan perlindungan(Antara)

WAKIL Presiden RI Ma’ruf Amin mengatakan pekerja migran Indonesia wajib mendapatkan akses pelayanan dan perlindungan memadai dari Pemerintah Indonesia, pemberi kerja, dan pemerintah negara tujuan. Akses ini meliputi akses layanan publik dan perlindungan sosial, maupun perlindungan hukum dan hak-hak pekerja lainnya.

UUD 1945 menjamin setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Oleh karena itu, bekerja di mana pun menjadi hak setiap warga negara Indonesia, termasuk untuk memilih bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran.

Selanjutnya, menjadi kewajiban Pemerintah untuk memastikan proses persiapan sebelum keberangkatan, serta pelatihan dan penempatannya, dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan berlaku.

Bacara juga: Simak, Ini Dia Solusi Pekerja Migran Buka Usaha!

"Pemerintah Indonesia juga akan terus menjalin dan memperluas hubungan kerja sama yang baik dengan berbagai negara untuk memperluas potensi kesempatan kerja," kata Wapres, dalam sambutannya pada Hari Pekerja Migran Internasional (HPMI), di Jakarta, Senin, (18/12).

Dari kunjungan ke Slovakia, dia melihat masih sangat terbuka ruang bagi para pekerja migran dari Indonesia. Kesempatan ini agar dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia melalui jalur resmi, khususnya bagi para pekerja migran Indonesia.

Baca juga: Pemerintah Sosialisasikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ke Daerah Kantong Pekerja Migran

Sejak tahun 2007 hingga Desember 2023, jumlah Pekerja Migran Indonesia tercatat sekitar 4,8 juta orang. Para pekerja migran tidak hanya berkontribusi terhadap pengurangan pengangguran dan peningkatan daya ungkit ekonomi daerah asal, tetapi juga terhadap penerimaan negara.

Di tahun 2022, devisa melalui remitansi mencapai Rp139 triliun, atau yang terbesar kedua setelah sektor migas.

Selain menjadi pahlawan devisa, pekerja migran juga merupakan duta-duta negara yang turut mempromosikan berbagai hal positif tentang Indonesia, baik adat, dan budaya, serta potensi kuliner dan pariwisata.

"Saya ingin tegaskan bahwa Pemerintah, baik pusat maupun daerah, mempunyai kewajiban untuk menyiapkan calon pekerja migran yang kompeten, baik teknis maupun bahasa, sehingga mereka dapat merebut peluang kerja di luar negeri," kata Wapres.

Penyiapan kompetensi penting untuk mewujudkan pekerja migran yang berdaya. Tujuannya agar mereka merdeka dari belenggu sindikat penempatan ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sehingga dapat hidup lebih sejahtera.

Pekerja migran tanpa dokumen resmi tidak bisa mendapat perlindungan dari pemerintah ataupun penyedia kerja, serta rentan akan penipuan dan eksploitasi oleh penyalur.

"Saya minta seluruh instansi yang berwenang untuk serius memerangi TPPO yang sejatinya bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Sebar-luaskan kepada rekan, keluarga, dan tetangga, tentang risiko pekerja ilegal dan TPPO, seperti risiko kekerasan, gaji tidak dibayarkan, eksploitasi jam kerja, dan diperjual-belikan antar majikan," kata Wapres.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat