visitaaponce.com

Mesir Ikut Gugat Israel ke Mahkamah PBB Atas Aksi Genosida

Mesir Ikut Gugat Israel ke Mahkamah PBB Atas Aksi Genosida
Suasana sidang di Mahkamah Internasional (ICJ).(AFP/Remko de Waal )

MESIR, Minggu (12/5), menyatakan akan bergabung dengan gugatan genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) atas gempuran maut yang dilancarkan Israel di Jalur Gaza.

Melalui pernyataan resmi, Kementerian Luar Negeri Mesir mengatakan langkah tersebut dilakukan, 'Mengingat tingkat keparahan serangan Israel terhadap warga sipil Palestina di Jalur Gaza dan penargetan sistematis terhadap warga sipil serta penghancuran infrastruktur di wilayah tersebut."

"Tindakan itu merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, hukum kemanusiaan, dan Konvensi Jenewa Keempat pada 1949 mengenai perlindungan warga sipil selama masa perang," kata kementerian tersebut.

Baca juga : Afrika Selatan Desak Mahkamah Internasional Bertindak Hentikan Kebiadaban Israel

Mesir meminta Israel, sebagai kekuatan pendudukan, untuk mematuhi kewajiban mereka dan menerapkan tindakan sementara yang diminta ICJ untuk memastikan penyediaan bantuan kemanusiaan di Jalur Gaza.

"Negeri Firaun' itu juga menuntut Dewan Keamanan PBB dan para pemangku kepentingan untuk segera melakukan intervensi guna mencapai gencatan senjata di Jalur Gaza, menghentikan operasi militer di Rafah, dan memberikan perlindungan bagi warga sipil Palestina.

Lebih dari 35 ribu warga Palestina tewas dan lebih dari 76.600 lainnya terluka dalam gempuran mematikan Israel di Jalur Gaza sejak Hamas melakukan serangan ke Israel pada 7 Oktober 2023, yang menewaskan hampir 1.200 orang di Israel.

Baca juga : Dewan Keamanan PBB Kaji Putusan ICJ, Aljazair: Masa Impunitas Israel Telah Berakhir

Pekan lalu, kelompok perlawanan Palestina Hamas menerima usulan yang diajukan Mesir dan Qatar untuk melakukan gencatan senjata di Gaza. Namun, Israel mengatakan tawaran gencatan senjata yang diterima Hamas tidak memenuhi tuntutan mereka yang utama.

Israel memutuskan untuk melanjutkan operasi di Rafah, yang saat ini ditinggali dari 1,5 juta pengungsi, untuk menerapkan 'Tekanan militer terhadap Hamas untuk mencapai kemajuan dalam pembebasan para sandera dan tujuan perang lainnya.'

Lebih dari 7 bulan setelah perang Israel, sebagian besar wilayah Jalur Gaza hancur akibat blokade yang melumpuhkan makanan, air bersih, dan obat-obatan.

Baca juga : Israel Tidak Gubris Putusan Mahkamah Internasional soal Genosida di Gaza

Keputusan sementara ICJ, yang bermarkas di Den Haag, Januari lalu, menyebut Tel Aviv melakukan genosida di Jalur Gaza.

ICJ memerintahkan Israel menghentikan tindakan tersebut dan mengambil langkah-langkah untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan bisa sampai kepada warga sipil di Jalur Gaza.

Afrika Selatan, Jumat (10/5), meminta ICJ untuk memerintahkan Israel menarik diri dari Rafah sebagai bagian dari tindakan darurat tambahan sehubungan dengan perang tersebut. (Ant/Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat