Langgar Aturan, 1 ASN Depok Dipecat, 17 Turun Pangkat
![Langgar Aturan, 1 ASN Depok Dipecat, 17 Turun Pangkat](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/02/77dfcaca9ff29deaebfd45ba8eb8c718.jpg)
SELAMA 2020 hingga Februari 2021, 18 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok dijatuhi hukuman disiplin. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri mengatakan, 18 ASN yang dikenakan hukuman disiplin tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Depok.
"Bentuk hukuman disiplin yang dikenakan kepada mereka bervariasi mulai dari tingkat berat, ringan hingga sedang," kata Supian Suri, Rabu (17/2).
Supian menjelaskan, tahun 2020 pelanggar disiplin 14 orang. Sedangkan pelanggar disiplin pada Januari- Februari 2021 ada 4 orang. Total ASN pelanggar disiplin 18 orang. Sebanyak 8 orang dari 18 pelanggar disiplin tersebut dikenakan hukuman disiplin berat. Sisanya 10 orang dikenakan hukuman disiplin sedang dan ringan dengan penurunan pangkat.
"Bahkan tercatat 1 orang pelanggar disiplin berat diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat karena kasus tidak menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat ASN, tidak melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan serta menyalahgunakan wewenang," ucapnya, Rabu (17/2).
Ditegaskan, pemberian hukuman mengacu pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai, sehingga hukuman untuk setiap pelanggaran tidak disamakan. Sebelum hukuman dijatuhkan, terang dia pemeriksa memeriksa pegawai yang bersangkutan dengan melihat kesalahannya.
baca juga: Banyak ASN Positif Covid-19, Menteri PAN-RB Minta Lebih Disiplin
Setelah diperiksa, sambungnya 18 ASN Kota Depok tersebut dijatuhi hukuman baik penurunan pangkat dan pemecatan secara tidak hormat. Supian menyebutkan, masing-masing ASN yang telah diganjar hukuman disiplin berat, sedang dan ringan telah diberikan surat keputusan (SK).
"Mereka semua telah mendapatkan SK, termasuk yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," ungkapnya.
Kepala BKPSDM Kota Depok Supian Suri menyayangkan tindakan indispliner yang dilakukan para ASN tersebut.
"Kita sayangkan harus ada hukuman seperti ini, tapi itu pilihan yang dikehendaki pegawai yang bersangkutan," pungkasnya. (OL-3)
Terkini Lainnya
RPP Manajemen ASN Atur Cuti Melahirkan bagi Suami
Eselon I Kementerian/Lembaga akan Pindah ke IKN Terlebih Dulu
ASN Jakarta Diduga Terlibat dalam Judi Online, Heru Budi Bersiap Ajukan Namanya
Heru Budi Lacak Daftar Nama ASN Jakarta yang Main Judi Online
Pemkot Bandung Siapkan Sanksi Tegas bagi ASN Terlibat Judi Online
Jabar Jadi Provinsi dengan Pemain Judi Online Tertinggi, Pemprov: Belum Ada ASN yang Terjerat
Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Warga Mesir Divonis 10 Tahun Bui
Korupsi Jual Beli Nilai Rapor Demi Lulus PPDB Diduga Terjadi di SD Negeri Kota Depok
Kemenhub Uji Coba Biskita Trans Depok
Renovasi SDN Roboh di Sawangan Depok Ditunda hingga 2025
Cegah Kecanduan Judi Online, Dinas Pendidikan Kota Depok Ingatkan Guru dan Orangtua Awasi Aktivitas Anak
Kasus Perceraian di Depok Meningkat, 70 Persen karena Judi Online dan Pinjol
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap