visitaaponce.com

DKI Akan Perluas Uji Coba Disinsentif Tarif Parkir

DKI Akan Perluas Uji Coba Disinsentif Tarif Parkir
Ilustrasi mobil meninggalkan pelataran parkir IRTI Monas di Jakarta.(Antara)

DINAS Perhubungan DKI Jakarta akan menambah lokasi parkir yang menerapkan disinsentif tarif parkir kendaraan bermotor. Disinsentif tarif parkir telah diujicobakan di tiga lokasi, yakni Irti Monas, Samsat Jakarta dan Blok M Square. 

Adapun uji coba yang berlangsung sejak Maret lalu, berjalan dengan baik dan hingga saat ini masih diterapkan. Lokasi uji coba selanjutnya ialah area parkir yang dikelola oleh Pemprov DKI.

"Ya rencananya setelah Lebaran ini kita akan tambah lagi di beberapa lokasi," ujar Kepala UP Perparkiran DKI Aji Kusambarto saat dihubungi, Jumat (7/5).

Baca juga: Uji Emisi Gratis di Jakpus Dialihkan ke Kantor Dinas LH

Dia belum bisa merinci lokasi yang akan diujicobakan disinsentif tarif parkir. Sebab, masih dalam tahap pengkajian. Menurutnya, kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait wajib uji emisi kendaraan bermotor dengan usia di atas 3 tahun.

"Seperti di Irti Monas, itu setiap kendaraan keluar, mesin akan otomatis berbunyi 'sudah lolos uji emisi' atau 'belum uji emisi'. Tarif parkir yang dikeluarkan sesuai dengan status tersebut. Di struk parkirnya juga ada tulisannya sudah lolos atau belum," jelas Aji.

Baca juga: Kendaraan Tak Uji Emisi Dikenai Tarif Parkir Tertinggi dan Tilang

Dari uji coba jauh ini, banyak warga yang kaget karena tarif parkir yang dikenakan tergolong mahal. Namun, setelah menemukan penyebabnya belum lolos uji emisi, para pengendara cukup memahami.

"Pendapatan pun meningkat jauh. Di Irti Monas bisa sampai 100% peningkatan pendapatan tarif parkir. Kalau di Samsat dan Blok M Square sekitar 50%. Artinya, masih banyak warga yang belum melaksanakan uji emisi," imbuhnya.

Disinsentif tarif parkir adalah kebijakan pengenaan tarif tertinggi terhadap kendaraan bermotor yang belum lolos uji emisi. Disinsentif tidak berlaku bagi kendaraan baru yang berusia di bawah 3 tahun.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat