Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk di Jakarta Utara
![Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk di Jakarta Utara](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/07/f08c08d437a1257e239b4e74d99e8243.jpg)
KAPOLRES Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan jajarannya telah menangkap tiga orang berinisial MF, MY, dan SAA terkait pemalakan terhadap sopir truk kontainer di Jalan Raya Cilincing, Jakarta Utara.
"Pelaku ditangkap tim gabungan Cilincing dan Koja," kata Guruh, ketika dikonfirmasi, Kamis (22/7).
Meski demikian, Guruh mengatakan pihaknya belum bisa membeberkan kronologi kejadian. Ia juga belum bisa mengungkap motif para pelaku.
Guruh mengatakan pihaknya akan mengungkap secara detail pada konferensi pers besok. Saat ini penyidik tengah menyelidiki keterangan pelaku untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang terlibat.
"Keterangan detail besok saja, saat ini sedang dalam oengembanagan. Lagi kita kembangkan," kata Guruh.
Pemalak tersebut terancam hukuman pidana sesuai pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan. "Pasal yang diterapkan, pasal 368 KUHP," ujar Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi.
Baca juga: PPKM Level 4 Jakarta: Mal Tetap Ditutup, Pasar Tradisional Boleh Buka
Pada Pasal 368 ayat (1) KUHP tersebut, ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Selengkapnya, Pasal 368 Ayat (1) KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”
Sebelumnya, beredar di media sosial mengenai pemalakan terhadap sopir truk kontainer di Jalan Raya Cilincing, Jakarta Utara. Dalam video yang dibagikan akun Instagram @cetul.22 terlihat tampak pelaku naik ke pintu truk dan mengambil barang yang dibawa sopir tersebut. Keterangan video itu menyebut aksi kriminal itu terjadi pada Rabu (21/7) sore.
"Terjadi pemalakan sopir. Pelaku biasa disebut asmoro," tulis pemilik akun. (OL-4)
Terkini Lainnya
Selain Kasus Pemerasan, Polisi tengah Usut Perkara Lain Firli Bahuri
Polda Metro Jaya Terus Koordinasi dengan Kejati DKI terkait Kasus Firli
Polri Benarkan Firli Peras SYL Rp1,3 Miliar
Belum Ditahan, Firli Bahuri Mengisi Waktu dengan Olahraga dan Pengajian
MAKI akan kembali Ajukan Praperadilan terkait Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Istana Proses Surat Undur Diri Firli Bahuri dari KPK
Stranas PK: Masih Ada Pungli di Pelabuhan Meski Sudah Pakai Sistem Digital
Ombudsman Sumbar Temukan Dugaan Pungli di Sekolah Saat PPDB
Tim Khusus Dibentuk untuk Usut Dugaan Pungli di Rutan Kupang
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto Geram Masih Ada Pungli Sertifikat SHM
Pungli di Rutan Kelas II B Kupang Capai Rp40 Juta per Orang
Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kletek Ditahan Terkait Kasus Pungli PTSL
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap