visitaaponce.com

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk di Jakarta Utara

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk di Jakarta Utara
Ilustrasi(Antara)

KAPOLRES Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan jajarannya telah menangkap tiga orang berinisial MF, MY, dan SAA terkait pemalakan terhadap sopir truk kontainer di Jalan Raya Cilincing, Jakarta Utara.

"Pelaku ditangkap tim gabungan Cilincing dan Koja," kata Guruh, ketika dikonfirmasi, Kamis (22/7).

Meski demikian, Guruh mengatakan pihaknya belum bisa membeberkan kronologi kejadian. Ia juga belum bisa mengungkap motif para pelaku.

Guruh mengatakan pihaknya akan mengungkap secara detail pada konferensi pers besok. Saat ini penyidik tengah menyelidiki keterangan pelaku untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang terlibat.

"Keterangan detail besok saja, saat ini sedang dalam oengembanagan. Lagi kita kembangkan," kata Guruh.

Pemalak tersebut terancam hukuman pidana sesuai pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan. "Pasal yang diterapkan, pasal 368 KUHP," ujar Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi.

Baca juga: PPKM Level 4 Jakarta: Mal Tetap Ditutup, Pasar Tradisional Boleh Buka

Pada Pasal 368 ayat (1) KUHP tersebut, ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Selengkapnya, Pasal 368 Ayat (1) KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”

Sebelumnya, beredar di media sosial mengenai pemalakan terhadap sopir truk kontainer di Jalan Raya Cilincing, Jakarta Utara. Dalam video yang dibagikan akun Instagram @cetul.22 terlihat tampak pelaku naik ke pintu truk dan mengambil barang yang dibawa sopir tersebut. Keterangan video itu menyebut aksi kriminal itu terjadi pada Rabu (21/7) sore.

"Terjadi pemalakan sopir. Pelaku biasa disebut asmoro," tulis pemilik akun. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat