visitaaponce.com

Penyidikan Rampung, Berkas Perkara Penganiayaan Kace Oleh Irjen Napoleon Diserahkan ke Kejagung

Penyidikan Rampung, Berkas Perkara Penganiayaan Kace Oleh Irjen Napoleon Diserahkan ke Kejagung
Irjen Napoleon Bonaparte saat duduk di kursi terdakwa kasus suap Djoko Tjandra(Antara/Indrianto Eko Suwarso)

POLRI menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte dan empat tahanan lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece alias Kace. Berkas perkara dugaan penganiayaan itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. 

"Sudah dilimpahkan pada Rabu pekan lalu," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Senin (18/10). 

Pelimpahan berkas dilakukan usai Bareskrim rampung memeriksa kembali lima tersangka itu minggu lalu. Namun, Andi mengaku belum tahu apakah berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau belum. 

"Tanya ke Kejagung," ucapnya. 

Sebelumnya, polisi menetapkan lima tersangka kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kace di Rutan Bareskrim Polri. Polisi menyebut Muhammad Kace dianiaya dua kali. 

Baca juga : Warga Tuntut Ganti Lahan Imbas Fly Over Tapal Kuda, DKI: Tak Ada Suratnya

Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Kace dianiaya di dua lokasi di dalam rutan. Awalnya Kace dikeroyok oleh lima tersangka di dalam selnya. Kemudian kedua kalinya dikeroyok oleh Irjen Napoleon Bonaparte. 

"Kejadian pengeroyokan itu sendiri ada di dalam sel korban. Kemudian ada satu TKP lagi proses 351 penganiayaan yang dilakukan oleh NB sendiri. Ya untuk tempo yang pertama 170, itu sekitar pukul 01.00 WIB, dini hari tanggal 26. Sementara yang kejadian 351 itu sendiri terjadi di sore hari sekitar pukul 15.00 WIB," kata Andi kepada wartawan, Rabu (29/9). 

Andi menyebut tidak ada peran khusus pada kelima tersangka. Dia mengatakan kelima tersangka secara bersamaan mengeroyok Kace. 

"Kalau kita bicara pengeroyokan, nggak ada bicara peran karena kan secara bersama-sama," terang Andi. (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat