visitaaponce.com

Tidak Kapok, Napoleon Justru Berniat Ulangi Penganiayaan Kepada M Kece

Tidak Kapok, Napoleon Justru Berniat Ulangi Penganiayaan Kepada M Kece
Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah).(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

IRJEN Napoleon Bonaparte mengaku berniat mengulangi perbuatannya seperti kepada Muhammad Kece (M Kece). Napoleon menganiaya M Kece karena jengkel telah melakukan penistaan agama.

"Bukan hanya M Kece, siapapun lagi besok, lusa berani melakukan hal yang sama seperti Kece lakukan, saya siap bertemu dengan Yang Mulia lagi di pengadilan ini," kata Napoleon saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini.

Napoleon mengaku baru pertama kali melakukan penganiayaan terhadap orang lain. Ia melakukan itu lantaran tidak terima dengan jawaban M Kece ketika dia berada di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

"Banyak orang bilang ke saya termasuk karakternya keras karena hanya melihat fisik, sama anak-anak saya tidak pernah, jangankan memukul, melotot saja hampir tidak pernah," ujar Napoleon.

M Kece disebut menyatakan hal yang dinilai menistakan agama Islam. Dia menyinggung kalimat yang mengutip ayat Alquran dan menyinggung Nabi Muhammad SAW ketika berbicara dengan Napoleon.

Baca juga: Kapolri Didesak Copot Jabatan Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgassus Polri

"Tapi yang ini (Kece), mohon maaf. Saya sanggup melakukan apa saja untuk membela ini," ujar Napoleon.

Di sisi lain, Napoleon mengaku bersalah telah melakukan perbuatan tak terpuji kepada Kece. Dia mengakui perbuatannya telah melukai M Kece.

Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece (M Kece) di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada 26 Agustus 2021. Napoleon melumuri tinja manusia ke wajah M Kece karena kekesalannya atas pernyataan M Kece yang diduga menghina agama Islam.

Ia melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.

Napoleon didakwa melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat