Tidak Kapok, Napoleon Justru Berniat Ulangi Penganiayaan Kepada M Kece
![Tidak Kapok, Napoleon Justru Berniat Ulangi Penganiayaan Kepada M Kece](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/07/d297f06c05a44ba61c6cbb3c098ed0bb.jpg)
IRJEN Napoleon Bonaparte mengaku berniat mengulangi perbuatannya seperti kepada Muhammad Kece (M Kece). Napoleon menganiaya M Kece karena jengkel telah melakukan penistaan agama.
"Bukan hanya M Kece, siapapun lagi besok, lusa berani melakukan hal yang sama seperti Kece lakukan, saya siap bertemu dengan Yang Mulia lagi di pengadilan ini," kata Napoleon saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini.
Napoleon mengaku baru pertama kali melakukan penganiayaan terhadap orang lain. Ia melakukan itu lantaran tidak terima dengan jawaban M Kece ketika dia berada di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
"Banyak orang bilang ke saya termasuk karakternya keras karena hanya melihat fisik, sama anak-anak saya tidak pernah, jangankan memukul, melotot saja hampir tidak pernah," ujar Napoleon.
M Kece disebut menyatakan hal yang dinilai menistakan agama Islam. Dia menyinggung kalimat yang mengutip ayat Alquran dan menyinggung Nabi Muhammad SAW ketika berbicara dengan Napoleon.
Baca juga: Kapolri Didesak Copot Jabatan Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgassus Polri
"Tapi yang ini (Kece), mohon maaf. Saya sanggup melakukan apa saja untuk membela ini," ujar Napoleon.
Di sisi lain, Napoleon mengaku bersalah telah melakukan perbuatan tak terpuji kepada Kece. Dia mengakui perbuatannya telah melukai M Kece.
Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece (M Kece) di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada 26 Agustus 2021. Napoleon melumuri tinja manusia ke wajah M Kece karena kekesalannya atas pernyataan M Kece yang diduga menghina agama Islam.
Ia melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.
Napoleon didakwa melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP. (OL-4)
Terkini Lainnya
Aniaya Anak, Gadis Indekos Jadi Terdakwa
Kapolda Sumbar: Rekaman CCTV Afif Maulana Bukan Hilang, tapi Daya Simpan Hanya 11 Hari
Kapolda Beberkan Isi Ponsel Afif Maulana Soal Ajakan Tawuran
Kapolda Sumbar Pastikan Belum Tutup Kasus Kematian Afif Maulana
Duel Maut di Lembata, Polisi Tahan Pelaku
Ayah di Alor Ditangkap Karena Aniaya Anak
Tim Khusus Dibentuk untuk Usut Dugaan Pungli di Rutan Kupang
Pelaku Pemeras Ria Ricis Ternyata Mantan Sekuriti di Rumahnya
Pungli di Rutan Kelas II B Kupang Capai Rp40 Juta per Orang
Warga Binaan Rutan Kendari Dilatih Cara Budidaya Tanaman Hidroponik
2 Terpidana Kasus Pembunuhan Eki dan Vina Cirebon Dititipkan di Rutan Kebonwaru Bandung
Praperadilan Ditolak, Eks Karutan KPK Dihadapkan Status Tersangka
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap