visitaaponce.com

989 Warga Binaan Rutan Kota Depok Dapat Remisi Kemerdekaan

989 Warga Binaan Rutan Kota Depok Dapat Remisi Kemerdekaan
Sejumlah warga binaan berjemur di bawah matahari karena pandemi covid-19 di Rutan Kelas 1, Depok, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020).(ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

RUMAH Tahanan Negara (Rutan) Kota Depok, Jawa Barat, memberikan remisi kepada 989 narapidana bersamaan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2022.

Remisi kemerdekaan itu diberikan kepada narapidana (napi) atau warga binaan yang memenuhi syarat.

Kepala Rutan Kelas I Kota Depok Andi Gunawan mengatakan, sebanyak 989 warga binaan Rutan Kelas I Kota Depok yang mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman di HUT-RI ke-77. "Sebanyak 989 orang mendapat remisi," ujar Andi, Kamis (18/8).


Baca juga: Polisi Tangkap 6 Begal yang Kerap Beraksi di Jakbar


Andi memastikan, para napi penerima remisi telah memenuhi syarat yang berlaku. Paling banyak karena kasus pidana umum. Pemberian remisi juga diharapkan bisa membantu mengurangi kapasitas hunian rutan. "Sebagian besar merupakan kasus narkotika," ujarnya.

Andi menjelaskan, warga binaan yang mendapatkan remisi yakni berupa pemotongan masa binaan mulai 15 hari sampai 5 bulan. Selain itu, terdapat warga binaan yang mendapatkan remisi dan telah dinyatakan selesai menjalani masa hukuman.

Andi mengungkapkan, warga binaan yang masih menjalani masa hukuman tetap semangat mengikuti pembinaan di Rutan Kelas 1 Kota Depok. Nantinya, warga binaan yang dinilai baik akan mendapatkan remisi untuk bebas menjalani masa pembinaan.

"Nanti pada waktunya warga binaan yang belum merasakan remisi akan memperoleh remisi hukuman," ungkap Andi. (OL-16)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat