visitaaponce.com

Satpol PP Kota Depok Sita 1.551 Botol Miras Ilegal

Satpol PP Kota Depok Sita 1.551 Botol Miras Ilegal
Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda R Nurdiani(MI/Andri Widyanto)

SATUAN Polisi Pamong Praja Kota Depok, Jawa Barat merazia sejumlah toko dan warung minuman keras (miras). Dari razia tersebut sebanyak 1.551 botol miras dari berbagai jenis disita.

Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda R Nurdiani yang memimpin operasi tersebut mengatakan operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar kali ini untuk mengatasi maraknya peredaran miras di Kota Depok yang meresahkan masyarakat.

"Semalam kami lakukan giat di dua lokasi yakni di Jalan Raya Bogor di depan Terminal Jatijajar, dan kawasan Cipayung. Dari dua tempat itu terkumpul 1.551 botol miras dari berbagai merek. Di mana kebanyakan kadar alkoholnya di atas 5 persen yang disimpan dalam gudang sebagai stok malam pergantian tahun," kata Lienda, Jumat (28/10).

Ia mengatakan, dua lokasi ini menjadi target operasi pihaknya karena kerap membandel. Dua tempat ini sebelumnya sudah dirazia dan diperingatkan. "Target yang telah menjadi incaran  ada 4 titik, tapi dua lokasi kemungkinan bocor sehingga tidak berhasil kita temukan barang bukti," ucapnya.

Ia menambahkan jumlah miras yang berhasil disita kali ini menjadi yang terbanyak dibandingkan operasi-operasi sebelumnya. Tidak hanya Miras, Operasi Pekat ini juga menyasar lokasi prostitusi di Kampung Kandang Kambing, Kecamatan Sukma Jaya. Namun, operasi terindikasi bocor sehingga saat di lokasi, tempat tersebut dalam keadaan kosong.

"Operasi Pekat ini dalam rangka memberikan kenyamanan serta ketertiban, khususnya Miras nol persen dan prostitusi yang selama ini meresahkan masyarakat,” lanjutnya.

Lienda mengungkapkan, dari hasil operasi juga diketahui bahwa lokasi pengedaran Miras kian meluas. Sejumlah wilayah, yang sebelumnya bukan menjadi lokasi peredaran, kini terpantau meresahkan dengan ditemukannya peredaran miras oleh petugas operasi.

“Peredaran Miras saat ini memang banyak, yang biasanya tidak ada, sekarang ada. Pada operasi-operasi sebelumnya biasanya hanya berhasil kita sita di bawah seratus, kali ini ada 1.551 botol,” ungkapnya.

Menurutnya, sebagian pengedar Miras yang terjaring adalah wajah lama. Mereka tercatat kerap disidangkan serta menerima sanksi denda dengan jumlah yang cukup besar. Tapi kebanyakan sangsi yang diberikan tidak cukup membuat pekaku jera dan mengulanginya lagi.

“Untuk memberikan efek jera, pengedar yang kita amankan dalam operasi ini juga akan kita sidangkan di Pengadilan Negeri dan selanjutya akan terus kita pantau. Kita minta, penjual ini bisa benar-benar jera mengedarkan Miras. Selain merusak generasi muda, Miras ini juga menjadi pemicu kriminalitas,” tandasnya.

Lienda mengaskan bahwa pihaknya bersama satuan kerja atau stakeholder terkait akan terus melakukan upaya dan menindak tegas para pengedar atau pengguna Miras.

“Menjelang Natal dan tahun baru nanti kita sudah agendakan bebarapa kali kegiatan cipta kondisi agar jangan sampai Natal 2022 dan tahun baru 2023 jadi ajang pesta Miras. Kita akan gencarkan operasi, baik secara mandiri maupun gabungan,” tegasnya (OL-13)

Baca Juga: 330 Minimarket di Depok Langgar Perda Kawasan Tanpa Rokok

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat