visitaaponce.com

Kejari Depok Tunjuk 5 JPU Tangani Kasus Pembunuhan Anak Kandung

Kejari Depok Tunjuk 5 JPU Tangani Kasus Pembunuhan Anak Kandung
Tersangka pembacokan putri kandung dan istri, Rizky Noviyandi Achmad, di Polres Metropolitan Depok, Jawa Barat.(Medcom)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat, telah menunjuk lima orang jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menangani perkara Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki Bin Adang Ahmad Jawari, 31.

Kiki, sapaan ayah pelaku pembunuhan terhadap anak kandung dan penganiayaan istri, akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Kompleks Grand Depok City, Jalan Boulevard, Sukma Jaya.

Saat ini, JPU tengah menyusun berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Lima jaksa yang menjadi JPU di kasus Kiki ialah Andi Rio Rshmst Rahmatu, Putri Dwi Astrini, Alfa Dera, Tompian Jopi Pasaribu, dan Faisal Anwar

"Untuk JPU telah kita siapkan lima orang yang akan menyiapkan menyusun surat dakwaan. Surat dakwaan sementara masih disusun, nanti akan kita informasikan apabila sudah selesai dan akan dilimpahkan ke persidangan," kata Kepala Kejari Kota Depok, Mia Banulita, di Depok, Rabu (9/11).

Mia mengungkapkan, pihaknya telah mempelajari perjalanan kasus hukum Kiki selama ditangani Polres Metropolitan Kota Depok.

Penanganan kasus Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki Bin Adang Ahmad Jawari oleh penyidik Reserse Kriminal Polres Metropolitan Kota Depok berjalan lancar dan tidak terjadi kegaduhan.

Seperti saat polisi mendatangi rumah tersangka kemudian penangkapan di tempat publik, pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga polisi tidak harus membuang keringat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu menambahkan, Rizky menjadi tersangka usai terima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

"SPDP perkara ayah menghabisi anak kandung dan siksa istri kami sudah teima," katanya.


Baca juga: Aniaya Pemuda Disabilitas karena Bakar Sampah, Dua Satpam di Jakbar Ditahan


Andi menuturkan SPDP Rizky Novyandi Ahmad bernomor: B/409/XI/Res/1.7/2022/Reskrim tanggal 1 November 2022 diterima pada 2 November 2022 lalu.

Pasal yang disangkakan dalam SPDP yakni Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Nomor 23 Tahun 2004. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Para jaksa yang ditunjuk akan mengikuti hasil penyidikan dan melakukan penelitian serta memberi pendapat hukum kepada penyidik Polres Metropolitan Kota Depok.

"Bila memang perkaratnya belum memenuhi unsur materiel maupun formil dikembalikan untuk diperbaiki dan dilengkapi," tuturnya.

Dia juga menjelaskan, kasus ayah bunuh anak dan siksa istri ini bukan kasus pembunuhan yang direncanakan sehingga yang bersangkutan tidak disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman pidananya hukuman mati.

"Kasus ini kasus yang terjadi secara spontan akibat tidak bisa kontrol diri. Ia tanpa pikir panjang lalu membacok anaknya hingga tewas," ungkapnya.

Diberitakan, kasus pembunuhan kepada putri kandung dan pembacokan istri ini dilaporkan warga kepada Polsek Metropolitan Cimanggis dan Polres Metropolitan Kota Depok usai pembunuhan pada Selasa (1/11).

Rizky membunuh putrinya Keila Putri di hadapan istrinya bernama Nila Islamia, 31, dan putra bungsunya Pasya, 1,5 tahun.

Dalam peristiwa berdarah ini, pelaku tak hanya membacok anaknya, tapi juga istrinya. Sang istri kini dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Umum Cipto Mangkusumo (RSCM). Nila hingga hari ini belum dipindah ke ruang perawatan karena mengalami luka bacok yang sangat parah. (OL-16)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat