visitaaponce.com

Polisi Dalami Keterangan Saksi Kunci Kasus Mutilasi Angela

Polisi Dalami Keterangan Saksi Kunci Kasus Mutilasi Angela
Rumah kontrakan tempat penemuan jasad Angela Hindriati Wahyuningsih yang sudah dimutilasi di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat.(ANTARA)

KEPOLISIAN masih mendalami keterangan dari saksi kunci terkait kasus pembunuhan dengan mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih, 54.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan sedang memeriksa lebih lanjut seorang saksi kunci. Namun, ia tidak membeberkan identitas dari saksi kunci tersebut.

Trunoyudo mengatakan pemeriksaan terhadap saksi kunci itu juga melibatkan psikolog forensik dan psikiater.

"Satu saksi ini perlu adanya pendalaman terhadap keterangan yang akan diberikan dengan melalui interprofesi dan harus didukung dengan alat bukti," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/1).

Timsus gabungan Subdit Jatanras dan Subdit Resmob Polda Metro Jaya menemukan saksi dan alat bakti baru terkait kasus pembunuhan dengan cara mutilasi terhadap Angela.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut saksi dan alat bukti tersebut akan mengungkap motif sebenarnya di balik kematian Angela.

"Saksi penting yang membongkar motif," ujar Hengki saat dimintai konfirmasi, Jumat (13/1).

Namun, Hengki belum membeberkan siapa saksi penting tersebut. Termasuk motif yang diungkap dari kematian Angela.

Ia hanya mengatakan untuk mengungkap kematian Angela dibutuhkan kolaborasi interprofesi antara laboratorium forensik, kedokteran forensik, dan psikologi forensik serta psikiatri.

"Baik dari sisi motif korban maupun tersangka berdasarkan scientific crime investigation dan berkesinambungan," kata Hengki.

Sebelumnya, pihak keluarga berharap kepolisian terus mendalami motif M Ecky Listiantho atau MEL, 34, melakukan pembunuhan dengan cara mutilasi terhadap Angela.

Sepupu sekaligus juru bicara keluarga Angela, Djodit berharap kepolisian tidak hanya berhenti setelah Ecky mengaku membunuh Angela karena sakit hati. Ia mengaku ada kemungkinan motif lain dalam pembunuhan tersebut seperti ekonomi atau menguasai harta benda korban.

"Sebetulnya bukan keluarga yang minta, itu kan sesuatu yang sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kepolisian. Kita hanya berharap," kata Djodit setelah pemakaman Angela di TPU Kampung Kandang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (12/1).


Baca juga: Kesal Penumpang Diserobot, Sopir Bajaj di Jakbar Saling Adu Jotos


Djodit mengaku pihaknya mendapatkan informasi mengenai MEL yang beberapa kali meminjam uang senilai jutaan rupiah kepada Angela. Ia mengatakan berdasarkan penelusuran keluarga juga diketahui tersangka pelaku tidak bekerja. Mobil yang dimilki MEL pun diketahui diberi oleh keluarga istrinya.

Selain itu, Djodit juga menyinggung apartemen Angela di Taman Rasuna yang telah dikuasai MEL. Ia mengatakan pihak keluarga sebenarnya tidak mempersoalkan perpindahan kepemilikan apartemen tersebut. Namun, ia berharap hal tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap motif baru pembunuhan terhadap Angela.

"Kalau bicara tentang apartemen kita sudah tidak mikirin. Tetapi kalau itu bisa menuju ke suatu motif, yang itu berbahaya untuk yang kita khawatirkan itu tidak ketemu satu motif yang tepat," katanya.

Lebih lanjut, Djodit berharap MEL dapat dihukum maksimal. Ia khawatir jika tidak diberi hukuman maksimal, pelaku akan mengulangi perbuatannya.

"Mohon maaf, hukumannya enggak maksimal, dia lepas. Dia bisa melakukan itu lagi, umurnya baru 34. Bahkan ada psikolog yang mengatakan ini orang sakit jiwa ini, dipotong-potong, ditaruh di kamar, dia tinggal di situ juga," katanya.

Sebelumnya, polisi menemukan Angela tewas dalam kondisi dimutilasi di sebuah rumah kontrakan di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada 23 Desember 2022. Sebelumnya, Angela dilaporkan hilang sejak 2019 di kawasan Bandung.

Angela ternyata dibunuh dan dimutilasi oleh MEL. Penemuan mayat tersebut berawal dari pencarian orang hilang atas nama Ecky. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan MEL di sebuah kontrakan berikut jasad Angela yang telah tersimpan di dua boks kontainer.

MEL dan korban diduga menjalin hubungan asmara atau pacaran sejak Juni hingga November 2021. MEL mengaku lebih nyaman menjalin hubungan dengan yang lebih tua darinya. Menurut pengakuannya, Angela meminta untuk menikah, namun MEL menolak ajakan itu.

Angela kemudian mengancam untuk melaporkan kepada keluarga Ecky atas hubungan tersebut. Setelah itu terjadi cekcok hingga Ecky yang emosi mencekik korban hingga tewas dan dilanjutkan dengan memutilasi tubuh korban dengan gergaji listrik.

Atas perbuatannya, Ecky dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Jo Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun. (OL-16)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat