visitaaponce.com

Polda Metro Jaya Jerat Mario dan Shane dengan Pasal Baru

Polda Metro Jaya Jerat Mario dan Shane dengan Pasal Baru
Kapolres Jaksel Ade Ary Syam saat menunjukkan tersangka penganiayaan Mario Dandy Satrio di Mapolres. Kini kasusnya diambil alih Polda Metro(ANTARA)

POLDA Metro Jaya menjerat para tersangka kasus penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yaitu Mario Dandy Satrio (MDS), 20, dan Shane Lukas (SL), 19, dengan pasal baru.
 
"Tersangka MDS kini dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/3).

Sebelumnya, tersangka MDS disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Selain itu, kata Hengki, terhadap tersangka SL juga ada perubahan pasal. "Menjadi Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak," katanya.


Baca juga: Polisi Naikkan Status Pacar Mario dalam Kasus Penganiayaan


Sebelumnya, tersangka SL dijerat dengan pasal 76c juncto Pasal 80 UU No 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
 
Hengki menjelaskan, adanya perubahan pasal tersebut karena para tersangka terbukti tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

"Setelah kami sesuaikan dengan CCTV, dengan alat bukti yang lain, kami sesuaikan dengan chat WhatsApp, tergambar semua peranannya di situ," ujar Hengki.

Polda Metro Jaya juga telah menaikkan status hukum teman wanita MDS, yaitu Agnes Gracia Haryanto (AG), 15 menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terseret dalam kasus penganiayaan David, 17.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Hengki. (Ant/OL-16)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat