Polisi Naikkan Status Pacar Mario dalam Kasus Penganiayaan
![Polisi Naikkan Status Pacar Mario dalam Kasus Penganiayaan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/7678c6dfcece3d5570ffc49872435cc0.jpg)
POLDA Metro Jaya menaikkan status hukum pacar Mario Dandy Satrio (MDS), 20, yaitu Agnes (AG), 15, menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terseret dalam kasus penganiayaan terhadap David, 17.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Jakarta, Kamis (2/3).
Hengki menambahkan, perubahan status AG lantaran memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan terhadap D.
"Setelah disesuaikan dengan CCTV (kamera pengawas), chat WhatsApp, tergambar semua peranannya sehingga ada peningkatan status anak yang hadapan hukum jadi anak yang konflik dengan hukum atau pelaku," kata Hengki.
Baca juga: Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penganiayaan oleh Mario Cs
Namun Hengki mengungkapkan alasan AG tidak menjadi tersangka, lantaran masih menjadi anak di bawah umur.
Hengki menjelaskan AG disangkakan dengan Pasal 76c jo pasal 80 UU PPA atau 355 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 56 lebih subsider 353 ayat 2 jo 56 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.
Polda Metro Jaya telah memeriksa AG, teman wanita tersangka MDS terkait kasus penganiayaan terhadap D di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, AG diperiksa oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) untuk ketiga kalinya.
Selain Apsifor, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) hadir dalam pemeriksaan tersebut. (Ant/OL-16)
Terkini Lainnya
Ditjen HAM Kawal Proses Hukum Kasus 18 Remaja yang Dianiaya Polisi di Sumbar
Skema Perdagangan Uang Palsu, Pelaku Bisa Untung Rp5 Miliar dengan Cara Ini
Hasto Terancam 2 Tahun Penjara jika Terbukti Membantu Pelarian Harun Masiku
David Cameron Serukan Tindakan Terhadap Serangan Udara Israel di Gaza
Penyelidikan Kecelakaan Helikopter yang Menewaskan Presiden Iran Ebrahim Raisi Dimulai
Proses Penyelidikan Ilmiah IPA dan Hasil Kumpulan Pengetahuannya
Aniaya Anak, Gadis Indekos Jadi Terdakwa
Kapolda Sumbar: Rekaman CCTV Afif Maulana Bukan Hilang, tapi Daya Simpan Hanya 11 Hari
Kapolda Beberkan Isi Ponsel Afif Maulana Soal Ajakan Tawuran
Kapolda Sumbar Pastikan Belum Tutup Kasus Kematian Afif Maulana
Duel Maut di Lembata, Polisi Tahan Pelaku
Ayah di Alor Ditangkap Karena Aniaya Anak
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap