visitaaponce.com

Pelaku KDRT Istri Hamil Dibekuk, Kapolres Tangsel Minta Maaf dan Evaluasi

Pelaku KDRT Istri Hamil Dibekuk, Kapolres Tangsel Minta Maaf dan Evaluasi
Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto (kiri).(Dok.Polri)

PELAKU kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) BD (38) yang menganiaya istrinya yang tengah hamil muda, Tiara Maharini (21), akhirnya dibekuk polisi, di Bandung, Selasa (18/07) dini hari.

Sebelumnya, BD sempat dilepas penyidik usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel), sontak kasus yang viral ini memantik protes keras dan sorotan publik.

Seperti diketahui, pada Rabu (12/7) Unit PPA 9Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres memeriksa pelaku, tetapi dilepas dengan alasan tindak pidana ringan.

Baca juga: Polisi Tahan Suami Pelaku KDRT di Depok

Merespons kecaman publik akibat dilepasnya pelaku yang membuat, BD kabur melarikan diri dari Perumahan Serpong Park, Serpong Utara.

Terkait itu, Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto meminta maaf kepada masyarakat seraya berjanji akan mengevaluasi kinerja jajaran penyidik kasus KDRT tersebut.

"Sebagai Kapolres Tangsel dan atasan penyidik memohon maaf kepada masyarakat semuanya. Tentunya kami akan melakukan evaluasi atas kinerja penyidik ke depannya," kata Faisal pada konfrensi pers si Mapolres Tangsel,kemarin.

Baca juga: UU PKDRT dan Harapan Terhentinya Budaya Kekerasan

Dikatakan , saat penyidikan awal pelaku tidak ditahan karena jaminan dari pihak keluarganya. Kendati berstatus wajib lapor, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal pemeriksaan.

"Sebenarnya tersangka ini telah kita tersangka kan pada saat hari itu juga. Namun untuk masalah penahanan, kita memang menunggu. Apabila itu visumnya keluar luka berat, kita harus tahan. Ini pertimbangan penyidik. Maka sekali lagi saya mohon maaf akibat kurang pekanya penyidik masalah ini menjadi viral," tandasnya.

Pelaku BD alias kokoh Budyanto Djauhari juga ditengarai saat KDRT positif narkoba jenis sabu. ini terungkap setelah polisi melakukan tes urine.

Baca juga: Ayah Korban Kasus KDRT Eks Legislator PKS Diperiksa Bareskrim Polri

"Setelah kita lakukan cak urin postif narkoba metamfetamin (sabu), mungkin tersangka saat penganiayaan terpengaruh narkoba," ungkap Faisal seraya menambahkan akan mendalami terkait narkoba itu

Saat ini,, Budyanto dijerat pasal 44 ayat 1 UU KDRT dengan ancaman lima tahun penjara. ( Bay/S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat