visitaaponce.com

Polda Metro Diminta Tahan Ketua IDI Tangsel yang Sudah jadi Tersangka

Polda Metro Diminta Tahan Ketua IDI Tangsel yang Sudah jadi Tersangka
Kuasa Hukum YR, Guntur Daso (kiri).(dok.Ist)

PENYIDIK Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya diminta menahan FS, seorang dokter, yang juga Ketua Ikatan Dokter Indonesia Tangerang Selatan (IDI Tangsel). Ini terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan nomor laporan polisi LP/B/3715/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, yang dibuat pada 3 Agustus 2021 lalu.

Dalam kasus tersebut, FS bersama SES telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

"Karena mereka dari pihak FS dan SES selama ini tidak menunjukkan itikad baiknya, kita meminta kepada penyidik untuk melakukan penahanan. Kalau mereka sampai saat ini tidak ada itikad baik menyelesaikan permasalahan ini," ujar YR, pelapor kasus ini di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/3/2023).

Kehadiran YR yang merupakan direktur sebuah perusahaan yang menjalin bisnis alat kesehatan (alkes) dengan FS namun belakangan bermasalah, di Polda Metro Jaya guna menanyakan perkembangan penanganan kasusnya. Berdasarkan informasi penyidik, kedua tersangka kini telah memenuhi panggilan polisi.

FS dan SES akhirnya memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka, usai mangkir dalam pemanggilan pertama.

"Tadi yang saya dapat info dari penyidik kedua tersangka tadi telah hadir memenuhi panggilan dan telah diperiksa pada panggilan kedua. Jadi dua-duanya telah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya yang menangani perkara ini, tersangka tersebut tadi tidak dilakukan penahanan," jelas kuasa hukum YR, Guntur Daso.

Menurut Guntur, pihaknya masih berharap tersangka mengembalikan uang kliennya. Adapun kerugian awal dalam kasus ini ialah Rp2,8 miliar.

"Sebagai korban tentu (harapannya) uang itu dikembalikan oleh tersangka. Sampai ditetapkan sebagai tersangka, para tersangka sampai saat ini tidak menunjukkan itikad baiknya kepada pelapor. Sehingga kami sebagai warga yang mencari keadilan menyerahkan kepada penyidik untuk dilakukan proses selanjutnya," jelas dia.

Sejumlah alasan disampaikan Guntur, terkait permintaan agar penyidik menahan FS dan SES. Salah satunya, agar proses mengadili keduanya di persidangan, bisa berjalan lancar. Penahanan ini dilakukan juga agar pemeriksaan berjalan tanpa ada kendala berarti.

"Penyidik jangan berhenti sampai di sini, perkara diharapkan lengkap, diserahkan ke kejaksaan dan dibawa ke pengadilan," kata dia.

"Pendapat kami sebagai subjektif ingin dilakukan penahanan, agar proses pemeriksaan itu menjadi lancar," sambung Guntur.

Jika tersangka tidak ditahan, pihaknya berharap berkas perkaranya segera dilimpahkan ke kejaksaan. Sehingga, keduanya bisa segera diadili atas perbuatannya. "Tidak menutup kemungkinan selain melakukan pidana kita akan melakukan upaya perdata," tandas Guntur. (N-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat