Vonis Mati Ferdy Sambo Untuk Efek Jera
MAJELIS hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis mati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Ferdy Sambo tetap dijatuhi hukuman mati akibat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023,"ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso, saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).
Baca juga : Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Hakim tidak sependapat dengan memori banding yang dilayangkan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meyakini, Sambo telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membunuh Brigadir J.
Hakim menilai, hukuman pidana mati masih dibutuhkan di Tanah Air. "Pidana mati masih dibutuhkan untuk shock therapy atau efek jera," terang Hakim Singgih.
Baca juga : Vonis Banding Sambo akan Dibacakan Pertama
Diketahui, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Sedangkan Richard dijatuhi vonis hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Khusus untuk Sambo, ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Z-4)
Terkini Lainnya
Ferdy Sambo Digugat Rp7,5 Miliar
Fredy Sambo CS di Lapas Salemba, Kalapas : Tidak Ada Peningkatan Keamanan
Harta Kekayaan Tiga Hakim Penyunat Vonis Ferdy Sambo dan Sosoknya
Ferdy Sambo Cs Resmi Ajukan Permohonan Kasasi
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perintahkan Ferdy Sambo Tetap Ditahan
Penasihat Hukum Richard Eliezer Hadirkan Tiga Ahli dalam Persidangan
Polri: Sanksi Demosi Richard Berlaku Sejak Vonis Sidang Etik Kemarin
Sambo Perintahkan Ambil Senjata Api Milik Brigadir J untuk Eksekusi
30 Jaksa Siap Bekerja Profesional di Sidang Kasus Sambo
Lakukan Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Kompol BW Jalani Sidang Etik
Polisi Belum Periksa Istri Irjen Ferdy Sambo Terkait Tewasnya Brigadir J
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap