visitaaponce.com

Memori Banding Sambo CS Ditolak, Pengamat Tidak Ada Fakta Baru

Memori Banding Sambo CS Ditolak, Pengamat: Tidak Ada Fakta Baru
Putri Candrawati (kiri) dan Ricky Rizal (kanan) dalam reka ulang di TKP(MI/Susanto)

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta tidak menemukan fakta baru dalam kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Karena itu, memori banding oleh para terdakwa kasus tewasnya Brigadir J pun di tolak oleh hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Dengan hakim menguatkan putusan hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan artinya hakim banding tidak menemukan fakta baru," kata Azmi, saat dihubungi, Rabu, (12/4).

"Keadaan baru dalam keberatan nota memori banding dari pembanding (Sambo Cs) maka karena dengan tidak ditemukan maka seyogyanya hakim harus menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," imbuhnya.

Baca juga: Banding Ditolak, Kuat Ma’ruf Tetap Dipidana 15 Tahun Penjara

Demi kualitas penegakan hukum, kata Azmi, karenanya putusan banding tersebut menjadi barometer dalam upaya penegakan hukum khususnya terhadap pelaku yang berstatus penegakan hukum berpangkat jenderal yang menyalahgunakan kewenangannya.

Azmi pun mengatakan bahwa tidak ditemukannya fakta baru, terlihat dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta mengambil semua pertimbangan hukum dan fakta serta alat bukti yang telah diuji pada peradilan tingkat pertama.

Baca juga: Putri Candrawati Tetap Divonis 20 Tahun Penjara

"Termasuk amar putusan, artinya hakim Pengadilan Tinggi menilai bahwa tidak ada salah penerapan hukum atau kekeliruan yang nyata atas fakta termasuk bukti yang telah disisir dan diuji pada majelis hakim tingkat pengadilan negeri (judex factie)," sebut Azmi.

"Sehingga hakim Lengadilan Tinggi mengambil alih seluruh pertimbangan hukum karenanya wajib bagi hakim untuk menguatkan putusan hakim pengadilan negeri jakarta selatan tersebut," tambahnya.

Sebelumnya, PT DKI Jakarta juga menolak memori banding Ferdy Sambo yang divonis pidana mati dalam kasus pembunhan berencana Brigadir J.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak memori banding Putri Candrawathi. Dengan begitu, istri Sambo itu tetap dengan hukuman pidana 20 tahun penjara.

Selain itu, Pengadilan DKI Jakarta juga menolak memori banding Ricky Rizal. Dengan begitu, Ricky itu tetap dengan hukuman pidana 13 tahun penjara.

Terbaru, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak memori banding dari Kuat Maruf. Oleh karena itu, Kuat tetap dihukum 15 tahun penjara.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Khusus untuk Sambo, ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat