Banding Ditolak, Kuat Maruf Tetap Dipidana 15 Tahun Penjara
![Banding Ditolak, Kuat Ma’ruf Tetap Dipidana 15 Tahun Penjara](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/04/c1a3269a73939cb1fd3c468b0dd8da15.jpg)
PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menolak memori banding terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma’ruf. Oleh karena itu Kuat Ma’ruf tetap pada vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni 15 tahun penjara. Putusan banding itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Abdul Fattah.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari yang dimintakan banding tersebut," kata Abdul membacakan putusan banding Putri di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4).
“Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” imbuhnya.
Baca juga: Putri Candrawati Tetap Divonis 20 Tahun Penjara
Sebelumnya, PT DKI Jakarta juga menolak memori banding Ferdy Sambo yang divonis pidana mati dalam kasus pembunhan berencana Brigadir J.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak memori banding Putri Candrawathi. Dengan begitu, istri Sambo itu tetap dengan hukuman pidana 20 tahun penjara.
Baca juga: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Kata Keluarga Brigadir Yosua
Selain itu, PT DKI Jakarta juga menolak memori banding Ricky Rizal. Dengan begitu, Ricky itu tetap dengan hukuman pidana 13 tahun penjara
Diketahui, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Sedangkan Richard dijatuhi vonis hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Khusus untuk Sambo, ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tolak Semua Memori Banding
Selain Kuat Ma’ruf PT DKI Jakarta juga menolak memori banding para tersangka lain, yakni Putri Candrawati, Ferdy Sambo, dan Ricky Rizal.
Putri Candrawati tetap divonis hukuman 20 tahun penjara. Ricky Rizal tetap dengan hukuman sebelumnya, yakni 13 tahun penjara. Sementara itu, Ferdy Sambo juga tetap divonis hukuman mati.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Suharto Dinilai Tak Layak jadi Waka MA
Polri: Sanksi Demosi Richard Berlaku Sejak Vonis Sidang Etik Kemarin
Sambo Perintahkan Ambil Senjata Api Milik Brigadir J untuk Eksekusi
Penasihat Hukum Richard Eliezer Hadirkan Tiga Ahli dalam Persidangan
30 Jaksa Siap Bekerja Profesional di Sidang Kasus Sambo
Polisi Belum Periksa Istri Irjen Ferdy Sambo Terkait Tewasnya Brigadir J
Fredy Sambo CS di Lapas Salemba, Kalapas : Tidak Ada Peningkatan Keamanan
Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Dkk ke Lapas
Kejaksaan Agung Siap Eksekusi Penahanan Ferdy Sambo dkk, Setelah Terima Putusan MA
Sambo Batal Dihukum Mati, KY Enggan Komentari Putusan MA
Jaksa Sesalkan Tak Bisa Ajukan PK Perkara Sambo
MA Ringankan Hukuman 4 Pembunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap