visitaaponce.com

Banding Ditolak, Kuat Maruf Tetap Dipidana 15 Tahun Penjara

Banding Ditolak, Kuat Ma’ruf Tetap Dipidana 15 Tahun Penjara
Sopir mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf(MI/Adam Dwi)

PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menolak memori banding terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma’ruf. Oleh karena itu Kuat Ma’ruf tetap pada vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni 15 tahun penjara. Putusan banding itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Abdul Fattah.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari yang dimintakan banding tersebut," kata Abdul membacakan putusan banding Putri di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4).

“Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” imbuhnya.

Baca juga: Putri Candrawati Tetap Divonis 20 Tahun Penjara

Sebelumnya, PT DKI Jakarta juga menolak memori banding Ferdy Sambo yang divonis pidana mati dalam kasus pembunhan berencana Brigadir J.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak memori banding Putri Candrawathi. Dengan begitu, istri Sambo itu tetap dengan hukuman pidana 20 tahun penjara.

Baca juga: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Kata Keluarga Brigadir Yosua

Selain itu, PT DKI Jakarta juga menolak memori banding Ricky Rizal. Dengan begitu, Ricky itu tetap dengan hukuman pidana 13 tahun penjara

Diketahui, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Sedangkan Richard dijatuhi vonis hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Khusus untuk Sambo, ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tolak Semua Memori Banding

Selain Kuat Ma’ruf PT DKI Jakarta juga menolak memori banding para tersangka lain, yakni Putri Candrawati, Ferdy Sambo, dan Ricky Rizal.

Putri Candrawati tetap divonis hukuman 20 tahun penjara. Ricky Rizal tetap dengan hukuman sebelumnya, yakni 13 tahun penjara. Sementara itu, Ferdy Sambo juga tetap divonis hukuman mati.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat