visitaaponce.com

Pengacara Mario Dandy Ajukan Pemeriksaan Psikiater

Pengacara Mario Dandy Ajukan Pemeriksaan Psikiater
Terdakwa Mario Dandy (kedua dari kiri) dan para pengacaranya.(Metro TV)

KUASA hukum terdakwa Mario Dandy Satriyo memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melakukan pemeriksaan psikolog terhadap kliennya.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di PN Jaksel pada Selasa (11/7).

"Kami mau minta izin secara tertulis, tadi sudah disampaikan juga melalui PTSP. Ini mohon pemeriksaan psikiater terhadap Mario. Bisa dilakukan untuk pembelaaan kami di Lapas, kami mohon izin. Kalau misalkan bisa, kami mau menghadirkan psikiater untuk memeriksa di Lapas," kata Andreas Nahot Silitonga.

Baca juga : Kondisi David jadi Pertimbangan Putusan Terhadap Mario dan Shane

Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sudjono pun menanyakan rencana pemeriksaan tersebut.

"Kapan saudara mau melakukan?" tanya Alimin.

Baca juga : Saksi Ahli Sebut Perintah Sikap Tobat Mario kepada David Bagian Proses Penganiayaan

"Ini kami secara paralel, bila memang diizinkan kami akan langsung berkonsultasi dengan psikiater-nya untuk meminta waktunya pastinya," jawab Andreas.

Alimin pun mengabulkan permohonan tersebut dan meminta pemeriksaan dilakukan sebelum psikiater itu menjadi saksi dalam persidangan.

"Baik, sepanjang tak menggangu persidangan ya silahkan saja ajukan permohonannya dan kami akan mengikuti jadwal secepatnya. Jadi jangan sampai nanti pada waktunya psikiater itu memberikan keterangan di sini ternyata belum, belum melakukan pemeriksaan disana," sebut Alimin.

Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat