visitaaponce.com

Spanduk Istri Wali Kota Depok Masih Bertebaran, Spanduk Kaesang Dicopot

Spanduk Istri Wali Kota Depok Masih Bertebaran, Spanduk Kaesang Dicopot
Spanduk Elly Farida(MI/Kisar Rajaguguk)

SURAT Edaran (SE) Wali Kota Depok Muhammad Idris, Nomor 300/345-Satpol PP tentang penertiban spanduk, umbul-umbul, banner, reklame hingga atribut partai politik (parpol) hanya menguntungkan satu pihak.

Buktinya, spanduk istri Wali Kota Depok, Elly Farida yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih bertebaran sampai saat ini tak ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Depok.

Spanduk-spanduk istri Wali Kota yang tak kunjung ditertibkan itu salah satunya yang terletak di depan Perumahan Taman Manggis Permai (TMP) Jalan Tole Iskandar, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong.

Baca juga: PSI Pertanyakan Urgensi Kehadiran Bawaslu di Pembukaan Sang Pisang Depok Milik Kaesang

Sebelum dikeluarkan SE oleh penguasa, ada beberapa spanduk yang terpajang di Jalan Tole Iskandar dan di dekat bakal calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat itu. Salah satunya spanduk bergambar putra bungsu Presiden Jokowi Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep. Tapi (hanya) spanduk Kaesang saja yang di sapu bersih.

Ibu Frisca, warga Perumahan TMP mengaku bahwa tadinya banyak spanduk bertengger di tepian Jalan Tole Iskandar. Ada spanduk Kaesang ada spanduk parpol-parpol lainnya.

Baca juga: Gerindra Siap Dukung Kaesang Jika Serius Maju di Pilkada Depok 2024

"Hanya spanduk istri Wali Kota Idris saja yang terpajang disana. SE Wali Kota tersebut rasanya tidak adil ya, " katanya Frisca sambil tersenyum, Rabu (26/7).

Ia mengaku spanduk tersebut sangat mengganggu pemandangan dan estetika kota karena berdiri di atas taman yang dibangun dengan anggaran APBD.

Sementara Nurhasim anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar meminta agar spanduk istri Wali Kota Depok, Elly Farida diturunkan.

"Itu spanduk-spanduk bunda Elly ditertibkan saja. Banyak kok spanduk Elly Farida yang dipasang bukan pada tempat yang telah diatur. Jangan kita dilarang-larang spanduk bini-nya terpasang di mana-mana," ucap Nurhasim.

Nurhasim kemudian meminta agar Idris berhati-hati dalam penindakan tersebut karena penertiban spanduk parpol, bukan wewenang Idris.

"Penertiban spanduk bukan ranahnya Pemerintah Kota Depok. Tapi kewenangannya KPU Kota Depok Jadi jangan dilarang-larang," imbuhnya.

Lanjut Nurhasim, jika keberadaan spanduk itu dipandang mengganggu ketertiban umum mestinya Pemerintah Kota memfasilitasi ruang bagi setiap parpol untuk memperkenalkan calonnya ke publik.

"Jangan larang-larang karena merasa pihak yang punya segala-galanya. Kalau perlu difasilitasi aja yang boleh di mana, kalau perlu dibikinin billboard semuanya," ujar dia.

Wakil Ketua DPD PSI Kota Depok Icuk Purnama Putra mempersilahkan Pemerintah Kota Depok menertibkan spanduk yang dipandang mengganggu ketertiban umum. Asalkan, lanjut Icuk dalam penindakannya Pemerintah Kota Depok tidak tebang pilih.

"Sah-sah saja kalau niatnya mau bersihin Kota Depok dari reklame maupun spanduk APK temen-temen parpolnya. Tapi jangan tebang pilih, apalagi kalau niatnya mau ngilangin esensi dari promosi temen-teman lain lawan politik ya enggak usah begitu caranya," kata Icuk.

Sebab, sambung Icuk, tanpa SE pun, Satpol PP Depok dapat menertibkan spanduk yang dipasang bukan pada tempatnya dan mengganggu ketertiban umum seperti yang selama ini sudah berjalan melalui Perda.

"Rapihin aja spanduknya kalau memang tidak sesuai aturan pemasangannya, ngga usah pakai Surat Edaran. Karena aturannya sudah jelas kan, ngga usah ada edaran edaran," ucap Icuk.

Kepala Satpol PP Kota Depok Muhammad Thamrin mengatakan pihaknya tidak tebang pilih dalam menertibkan spanduk parpol. 

"Bila melanggar ketertiban umum dan mengganggu estetika kota pasti kami turunkan,” ucapnya (KG/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat