visitaaponce.com

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penjualan Senjata Api Ilegal

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penjualan Senjata Api Ilegal
Polda ungkap kasus penjualan senjata api ilegal(Ist)

POLDA Metro Jaya telah mengungkap kasus penjualan senjata api ilegal. Adapun, polisi menyita barang bukti sebanyak 44 pucuk senjata.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan dalam kasus itu pihaknya telah mengamankan pelaku utama berinisial IR yang ditangkap di daerah pegunungan di Cianjur, Jawa Barat. 

"Kami bisa tangkap beberapa tersangka termasuk tokohnya kami tangkap di Cianjur pada saat itu di atas gunung kami menangkap," kata Hengki, Senin (21/8).

Baca juga: Polda Metro Bongkar Pabrik Penyuplai Senjata Api Modifikasi ke Tersangka Teroris Karyawan PT KAI

Hengki menyebutkan bahwa total barang bukti 44 pucuk senjata api itu terdiri dari senjata api rakitan dan keluaran pabrik.

"Menyita 44 pucuk senjata campuran. Artinya di sini ada yang pabrikan, rakitan, airgun, maupun air softgun," sebutnya. 

Baca juga: Polisi: IMS Bawa Senjata Api untuk Dipamerkan ke Bripda Ignatius

Oleh karena itu, Hengki menyebutkan bahwa pihaknya juga turut mengamankan pelaku yang berperan sebagai pengubah senjata jenis airsoftgun menjadi senjata api.

"Kualitasnya cukup baik, dan kemudian akan diteliti dengan Puslabfor," tutunya. 

Lebih lanjut, Ia menyebutkan bahwa para tersangka itu menjual senjata api ilegal tersebut di market place dengan narasi menjual airsoftgun.

"Seolah-olah menjual airsoft gun, tetapi faktanya bukan hanya airsoft gun ternyata ada pabrikan dan air gun. Ini kita temukan dan pelaku kita tangkap karena ini termasuk delik umum, ini dari kalangan sipil," pungkasnya. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat