visitaaponce.com

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang DItahan 40 Hari Lagi

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang DItahan 40 Hari Lagi
Masa penahanan Panji Gumilang diperpanjang(MI)

POLRI resmi menambah masa penahanan terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

"Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (24/8).

Ramadhan mengatakan penambahan masa penahanan itu dilakukan sejak 21 Agustus 2023-30 September 2023. Panji sendiri ditahan di rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga: Polisi Bakal Sita Barang Bukti Terkait TPPU Panji Gumilang

Diberitakan sebelumnya, Polri secara resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka kepada Panji.

Baca juga: 15 Jaksa Dalami Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Hal itu dilakukan setelah pihakanya melakukan pemeriksaan ke dua terhadap Panji. Setelah pemeriksaan itu, lanjut Djuhandani, pihaknya langsung melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

"Dimana gelar perkara ini dihadiri penyidik kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum dan Wassidik," kata Djuhandani.

"Hasil dalam proses gelar perkata semua menyarakan sepakat untuk menaikan PG menjadi tersangka," imbuhnya.

Panji dijerat denga Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat