visitaaponce.com

Tersangka Kasus Rumah Produksi Film Dewasa Dapuk Barbie Kumalasari Jadi Kuasa Hukum

Tersangka Kasus Rumah Produksi Film Dewasa Dapuk Barbie Kumalasari Jadi Kuasa Hukum
Pemeran film Birahi Muda akan ikut diperiksa(Ist)

ARTIS Barbie Kumalasari dikabarkan menjadi kuasa hukum bagi beberapa tersangka kasus rumah produksi film dewasa di wilayah Jakarta Selatan.

Hal tersebut terungkap oleh juru bicara firma hukum, Hika T A Putra yang mengatakan jika Barbie akan menjadi pendamping hukum bagi tersangka kasus itu.

"Saya ditunjuk sebagai tim juru bicara karena dalam penanganan perkara ini, kuasanya kita ada beberapa orang tim cukup besar, termasuk mba Barbie Kumalasari. Saya di sini berbicara sebagai perwakilan atau juru bicara kantor Hukum Indonesia Muda," kata Hika kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (15/9).

Baca juga : Selebgram Siskaeee dan 15 Orang Pemeran Video Porno Jaksel Dipanggil lagi Pekan Depan

Hika menyebutkan tersangka yang didampingi oleh Barbie yakni JAAS sebagai kameramen dan AIS yang berperan sebagai editor dalam rumah produksi film porno tersebut.

Baca juga : Pemeran Film Birahi Muda akan Diperiksa

"Perlu kami jelaskan bahwa kuasa kami hanya terbatas pada dua orang yaitu tersangka inisial AIS dan J. Untuk tersangka lain atau tiga orang tersangka lain belum memberikan kuasa kepada kami. Jadi kami hanya berbicara untuk dan atas nama dua orang tersangka tersebut," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap sebuah rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan dan mengamankan lima orang tersangka.

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya telah mengaman lima tersangka dalam kasus tersebut.

"Dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangka. Kelima tersangka ini dalam satu rumah produksi. Jadi satu rumah produksi yang kemudian hasil film itu ditransmisikan ke tiga website. TKP nya ada di tiga wilayah di Jakarta Selatan," kata Ade, Senin (11/9).

Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Z-8).

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat