Tersangka Kasus Rumah Produksi Film Dewasa Dapuk Barbie Kumalasari Jadi Kuasa Hukum
![Tersangka Kasus Rumah Produksi Film Dewasa Dapuk Barbie Kumalasari Jadi Kuasa Hukum](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/be2bf8117bdc6bdaafbd061f30242780.jpeg)
ARTIS Barbie Kumalasari dikabarkan menjadi kuasa hukum bagi beberapa tersangka kasus rumah produksi film dewasa di wilayah Jakarta Selatan.
Hal tersebut terungkap oleh juru bicara firma hukum, Hika T A Putra yang mengatakan jika Barbie akan menjadi pendamping hukum bagi tersangka kasus itu.
"Saya ditunjuk sebagai tim juru bicara karena dalam penanganan perkara ini, kuasanya kita ada beberapa orang tim cukup besar, termasuk mba Barbie Kumalasari. Saya di sini berbicara sebagai perwakilan atau juru bicara kantor Hukum Indonesia Muda," kata Hika kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (15/9).
Baca juga : Selebgram Siskaeee dan 15 Orang Pemeran Video Porno Jaksel Dipanggil lagi Pekan Depan
Hika menyebutkan tersangka yang didampingi oleh Barbie yakni JAAS sebagai kameramen dan AIS yang berperan sebagai editor dalam rumah produksi film porno tersebut.
Baca juga : Pemeran Film Birahi Muda akan Diperiksa
"Perlu kami jelaskan bahwa kuasa kami hanya terbatas pada dua orang yaitu tersangka inisial AIS dan J. Untuk tersangka lain atau tiga orang tersangka lain belum memberikan kuasa kepada kami. Jadi kami hanya berbicara untuk dan atas nama dua orang tersangka tersebut," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap sebuah rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan dan mengamankan lima orang tersangka.
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya telah mengaman lima tersangka dalam kasus tersebut.
"Dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangka. Kelima tersangka ini dalam satu rumah produksi. Jadi satu rumah produksi yang kemudian hasil film itu ditransmisikan ke tiga website. TKP nya ada di tiga wilayah di Jakarta Selatan," kata Ade, Senin (11/9).
Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Z-8).
Terkini Lainnya
Polisi: Pabrik Obat Terlarang di Bogor Jaringan Internasional
Citrus Sinema Jembatani Film Indonesia Go International
Siskaeee dan 10 Pemeran Film Porno Jaksel Ditetapkan Tersangka
Polisi Dalami Peran Selebgram Siskaeee dalam Kasus Rumah Produksi Film Porno
Polisi Periksa Pemilik Rumah yang Dijadikan Sebagai Tempat Produksi Film Dewasa
Bantu Wanita Berdaya, Sukarelawan Ini Bangun Rumah Produksi Camilan di Pangandaran
Polisi Minta Rekam Medis Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee dari RSUP Sardjito Yogyakarta
Siskaeee Kembali Ajukan Praperadilan Lawan Status Tersangkanya
Tersangka Film Porno Siskaeee Rampung Jalani Pemeriksaan Kejiwaan
Polisi akan Kaji Permohonan Penangguhan Penahanan Siskaeee
Video Porno, Jual-Beli Ginjal dan Mario Dandy Jadi Kasus Paling Menonjol Tahun 2023
Polda Metro Jaya Ancam Jemput Paksa Para Pemeran Film Dewasa di Jaksel
Lingkungan Perempuan Pancasila
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap