visitaaponce.com

Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku, Polisi Imbau Masyarakat Servis Kendaraan

Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku, Polisi Imbau Masyarakat Servis Kendaraan
Masyarkat dihimbau untuk memperbaiki gas emisi buangnya sehingga pada November tilang uji emisi tidak ditindak.(Antara)

KEPOLISIAN bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan kembali menggelar tilang uji emisi bagi kendaraan bermotor di DKI Jakarta pada 1 November 2023. Polisi mengimbau kepada masyarakat agar segera melakukan servis kendaraan.

"Masyarakat diharapkan sadar betul untuk memperbaiki gas emisi buangnya, sehingga diharapkan nanti di November kita melakukan penindakan mereka tinggal orang-orang yang memang tidak melakukan itu," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi, Minggu (15/10).

Latif mengatakan, kepolisian akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya mengurangi polusi udara di Jakarta. Ia menyebut, pihaknya akan melakukan tindakan berupa tilang bagi masyarakat yang belum melakukan uji emisi.

Baca juga: Pemprov DKI Perluas Akses Uji Emisi Bagi Masyarakat

Diketahui, pelanggaran ketentuan uji emisi akan dikenai Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Besar denda maksimal yang akan diterima oleh pelanggar uji emisi adalah Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan maksimal Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat.

"Pemerintah melakukan penindakan ini bukan untuk membuat susah masyarakat tapi untuk menjaga kesehatan masyarakat, untuk mendisiplinkan. Jadi jangan penindakan itu diartikan untuk hal yang sangat terakhir gitu. Makanya kita di bulan Oktober ini kan kita sosialisasi terus," ujarnya.

Baca juga: Warga tidak Setuju Tilang Uji Emisi di Tempat

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara berencana kembali melaksanakan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Aturan itu berlaku kembali pada November 2023.

"Rencana pada awal November 2023 mendatang tilang uji emisi kembali dilaksanakan di beberapa lokasi," ujar Kepala Satgas Ani Ruspitawati, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (6/10).

Ani menambahkan, Pemprov DKI telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terkait pelaksanaan giat tilang uji emisi.

"Sempat dihentikan kemarin itu karena kita fokus memberikan akses seluas mungkin memberi warga buat ikuti uji emisi. Kini sudah cukup jadi tilang akan kembali diberlakukan," ujar Ani.

Namun, Ani tidak menjelaskan secara rinci berkait mekanisme tilang yang rencananya kembali diberlakukan lagi.

"Teknis masih sama tapi kalau ada perubahan terkait sanksi atau lokasi kita akan infokan. Tapi udah pasti akan diberlakukan per awal November," lanjutnya. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat