Tilang Uji Emisi Banyak Diprotes Pengendara, Ini Jawaban Dinas LH
![Tilang Uji Emisi Banyak Diprotes Pengendara, Ini Jawaban Dinas LH](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/5079034163e83f5fa61ae86ae81d31d5.jpg)
WAKIL Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko menjelaskan, tilang uji emisi kendaraan bermotor ditujukan untuk meningkatkan kesadaran para pemilik kendaraan agar melakukan perawatan kendaraannya. Sehingga emisi gas buang yang dikeluarkan sesuai standard dan mengurangi polusi udara.
Hal itu ia katakan menanggapi banyaknya pengendara yang memprotes diberlakukannya lagi tilang uji emisi pada 1 November kemarin karena dinilai memberatkan pemilik kendaraan yang tidak mampu.
"Uji emisi salah satu komponen yang harus dipenuhi apabila masyarakat ingin mengoperasikan kendaraan di jalan. Pelaksanaan pemeriksaan emisi kendaraan sudah mulai dilaksanakan dari tahun 2021," ujar Sarjoko kepada Media Indonesia saat dihubungi, Kamis (2/11).
Baca juga: Polisi Sebut Uji Emisi Tidak Jadi Syarat Perpanjangan STNK Kendaraan
Uji emisi merupakan kewajiban para pemilik kendaraan agar kendaraannya memenuhi syarat teknis untuk beroperasi di jalan sesuai Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sarjoko melanjutkan, saat pelaksanaan awal 2021sampai Agustus 2023, bagi masyarakat yang tidak lulus uji kita berikan teguran, dan diberikan kesempatan utk memperbaiki.
Baca juga: Plin-plan! Polisi Kembali Tiadakan Tilang Uji Emisi di Jakarta
Namun, ia menuturkan, hal ini ternyata tidak memberikan efek kepatuhan masyarakat. Oleh karenanya Pemprov DKI bersama Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan sanksi tilang.
Besaran denda sebagaimana diatur dalam pasal 285 dan 286 UU LLAJ adalah besaran denda maksimal sebesar Rp250 ribu untuk roda dua dan Rp500 ribu untuk roda empat.
"Namun dalam implementasinya besaran denda ditetapkan berdasarkan putusan hakim pengadilan dan sangat mungkin di bawah nilai maksimal tersebut," imbuhnya.
Sanksi tilang juga tidak dimaksudkan untuk semata memberikan efek jera, tetapi lebih pada upaya mengedukasi kepada masyarakat luas agar memiliki kesadaran dan bertanggungjawab terhadap upaya menjaga kualitas udara.
"Dengan cara melakukan perawatan kendaraannya agar memenuhi standar baku mutu emisi," kata Sarjoko. (Z-10)
Terkini Lainnya
Taiwan Targetkan Transformasi Hijau Net Zero Emisi
Polusi di Jakarta, Walhi: Tidak Perlu Bawa Negara Lain, Ini Murni Tata Kelola Pemprov DKI
28 dari 40 Armada Trans Semarang Melebihi Ambang Batas Emisi
Jaga Kualitas Udara, Dinas LH Kota Tangerang Gelar Uji Emisi Gratis
Denda Uji Emisi Dihentikan, Pemprov DKI sudah Koordinasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Kembali Gelar Razia Uji Emisi Mulai 1 November 2023
Sering Terpapar Polusi Udara Bisa Sebabkan Depresi
Pemerintah Cari Cara Atasi Polusi Udara di Musim Liburan
Dampak Polusi, Paru-paru Menua Lebih Awal
Anak Disarankan Banyak Konsumsi Buah saat Polusi Udara Tinggi, Apa Alasannya?
Ini Dampak Buruk Polusi Udara terhadap Tumbuh Kembang Anak
Hadapi Polusi Udara, Anak Direkomendasikan Banyak Makan Buah
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap