visitaaponce.com

Tilang Uji Emisi Banyak Diprotes Pengendara, Ini Jawaban Dinas LH

Tilang Uji Emisi Banyak Diprotes Pengendara, Ini Jawaban Dinas LH
Tilang uji emisi di Jakarta(Antara)

WAKIL Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko menjelaskan, tilang uji emisi kendaraan bermotor ditujukan untuk meningkatkan kesadaran para pemilik kendaraan agar melakukan perawatan kendaraannya. Sehingga emisi gas buang yang dikeluarkan sesuai standard dan mengurangi polusi udara.

Hal itu ia katakan menanggapi banyaknya pengendara yang memprotes diberlakukannya lagi tilang uji emisi pada 1 November kemarin karena dinilai memberatkan pemilik kendaraan yang tidak mampu.

"Uji emisi salah satu komponen yang harus dipenuhi apabila masyarakat ingin mengoperasikan kendaraan di jalan. Pelaksanaan pemeriksaan emisi kendaraan sudah mulai dilaksanakan dari tahun 2021," ujar Sarjoko kepada Media Indonesia saat dihubungi, Kamis (2/11).

Baca juga: Polisi Sebut Uji Emisi Tidak Jadi Syarat Perpanjangan STNK Kendaraan

Uji emisi merupakan kewajiban para pemilik kendaraan agar kendaraannya memenuhi syarat teknis untuk beroperasi di jalan sesuai Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sarjoko melanjutkan, saat pelaksanaan awal 2021sampai Agustus 2023, bagi masyarakat yang tidak lulus uji kita berikan teguran, dan diberikan kesempatan utk memperbaiki.

Baca juga: Plin-plan! Polisi Kembali Tiadakan Tilang Uji Emisi di Jakarta

Namun, ia menuturkan, hal ini ternyata tidak memberikan efek kepatuhan masyarakat. Oleh karenanya Pemprov DKI bersama Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan sanksi tilang.

Besaran denda sebagaimana diatur dalam pasal 285 dan 286 UU LLAJ adalah besaran denda maksimal sebesar Rp250 ribu untuk roda dua dan Rp500 ribu untuk roda empat.

"Namun dalam implementasinya besaran denda ditetapkan berdasarkan putusan hakim pengadilan dan sangat mungkin di bawah nilai maksimal tersebut," imbuhnya.

Sanksi tilang juga tidak dimaksudkan untuk semata memberikan efek jera, tetapi lebih pada upaya mengedukasi kepada masyarakat luas agar memiliki kesadaran dan bertanggungjawab terhadap upaya menjaga kualitas udara.

"Dengan cara melakukan perawatan kendaraannya agar memenuhi standar baku mutu emisi," kata Sarjoko. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat