visitaaponce.com

Tilang Uji Emisi Disetop Lagi, Legislator Sebut Kajian Kurang Matang

Tilang Uji Emisi Disetop Lagi, Legislator Sebut Kajian Kurang Matang
Tilang uji emisi di Jakarta(Antara)

ANGGOTA Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Ismail menyebut tilang uji emisi di tempat yang kembali dihentikan Polda Metro Jaya membuktikan kajian Pemprov DKI Jakarta soal pengendalian polusi udara dari kendaraan bermotor belum matang.

Ini menjadi kali kedua Polda Metro Jaya menghentikan tilang uji emisi di tempat. Sebelumnya, saat pertama kali diterapkan pada 1 September lalu tilang uji emisi di tempat juga dihentikan pada 10 September.

Sementara kali ini, tilang uji emisi di tempat dihentikan saat hanya baru satu hari berjalan mulai 1 November kemarin.

Baca juga: Tilang Uji Emisi Banyak Diprotes Pengendara, Ini Jawaban Dinas LH

"Ya ini menandakan kajian terhadap penerapan uji emisi ini belum matang. Semua pihak harus segera duduk kembali membahas formulasi yang tepat karena bagaimanapun warga itu di satu sisi harus didisiplinkan dalam rangka ikut berkontribusi dalam mengurangi emisi karbon," kata Ismail saat ditemui Media Indonesia di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (2/11).

Namun, di sisi lain, ia memahami masih banyak masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi karena perekonomian Jakarta belum sepenuhnya bangkit setelah dilanda pandemi covid-19. Oleh sebab itu, Pemprov DKI tidak bisa hanya mengandalkan tilang uji emisi di tempat untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar mau melakukan perawatan kendaraan.

Baca juga: Polisi Sebut Uji Emisi Tidak Jadi Syarat Perpanjangan STNK Kendaraan

Menurutnya, Pemprov DKI justru harus menggaungkan pengendalian polusi udara dengan memasifkan uji emisi gratis.

"Sehingga kita bisa lihat itikad baik masyarakat yang memanfaatkan uji emisi gratis tersebut. Dengan cara seperti itu kita bisa menimbang. Kalau antriannya panjang, antusiasmenya tinggi kita bisa lihat mereka sebenernya mau tapi ada kendala biaya mungkin. Itulah yamg harus ditangani kita, pemerintah harus turun," jelasnya.

Politikus PKS itu pun sependapat tilang uji emisi ditunda sementara waktu. Dalam waktu yang sama, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta harus merumuskan kebijakan yang lebih efektif dan tidak memberatkan masyarakat dalam mengendalikan polusi udara.

Sebelumnya, penindakan tilang untuk kendaraan yang tak lolos uji emisi di Jakarta kembali menuai protes dari masyarakat. Kebijakan tilang yang sebelumnya pernah dihilangkan dan diberlakukan lagi pada 1 November 2023 ini, telah dihapus kembali oleh pihak kepolisian pada hari ini.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan bahwa pihaknya kini hanya memberikan imbauan kepada pengendara yang kendaraannya tidak lolos uji emisi.

"Soal penilangan uji emisi dihilangkan. Ditlantas tidak ada melakukan penilangan, tapi tetap akan melakukan himbauan," kata Latif saat dihubungi, Kamis (2/11).

Penindakan tilang tersebut, disebut Latif banyak menuai protes dari warga sehingga pihaknya memutuskan untuk kembali meniadakan kebijakan yang baru dilakukan sehari itu.

Sosialisasi Kurang, Begini Saran Legislator

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Nova Paloh menyoroti tilang uji emisi yang dihentikan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan tilang uji emisi pada Rabu, (1/11) dan sebanyak 57 kendaraan dikenakan sanksi denda tilang.

Menurut Nova, penindakan tilang uji emisi dinilai masih kurang efektif. Hal itu dilihat dari masih banyaknya masyarakat yang belum tahu akan peraturan itu.

"Kajian penindakan dilapangan seperti apa, itu paling penting, nah ketika itu ada pro kontra masyarakat dan menimbulkan keresahan, kita harus terlebih dahulu menentukan peraturan mana yang akan digunakan, Perda atau UU lalu lintas," jelasnya.

Ia berharap, Pemprov DKI Jakarta tidak rancu dalam penindakan tersebut. Nova mengatakan lebih baik uji emisi menjadi syarat pembuatan maupun perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dibandingkan di lapangan.

"Lebih bagus begini mungkin sebelum perpanjangan STNK harus uji emisi, lebih baik sperti itu daripada tindak di jalan," jelasnya. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat