Balita Dianiaya Pacar Tantenya Meninggal, Ayah Korban Tuntut Pelaku
BALITA yang dianiaya pacar tantenya, Jumat (15/12) sore, meninggal dunia di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Ayah korban yang mendampingi jenazahnya meminta pihak kepolisian untuk menghukum pelaku dengan hukuman mati.
Nahas, balita berusia 3 tahun yang dianiaya pacar tantenya di rumah kontrakan kawasan Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, akhirnya meninggal dunia, tadi sore. Korban sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, setelah mengalami penganiayaan.
Korban mengalami koma (tidak sadarkan diri) dan harus dibantu dengan alat pernafasan. Akibat penganiayaan, korban mengalami cedera berat pada bagian otak, patah tulang leher, dan sejumlah luka lebam, dan sundutan rokok.
Baca juga: RS Polri Ungkap Kondisi Balita Diduga Dianiaya Pacar Tantenya
Ayah korban yang mendampingi jenazah buah hatinya tidak kuasa menahan kesedihan. Menurut Rudi, ayah korban, sejak berpisah dengan ibu korban, dirinya tidak mengetahui anaknya disiksa oleh pacar tantenya, karena tidak memdapatkan kabar.
Dirinya mengetahui anaknya telah menjadi korban penganiayaan dari mantan istrinya, yakni ibu korban, empat hari lalu. Atas peristiwa yang merenggut buah hatinya ini, ayah korban meminta agar pelaku di hukum mati, karena perbuatannya dengan menganiaya anaknya yang masih balita terbilang sadis.
Baca juga: Balita Diduga Dianiaya Kekasih Tantenya hingga Patah Tulang
Rencananya, jenazah korban akan dibawa dan dimakamkan di tempat kelahirannya, Desa Bogor Baru, Kepahyang, Kabupaten Kepahyang, Bengkulu. Sebelumnya, balita berusia 3 tahun dianiaya RZ, pacar dari tantenya, di rumah kontrakan di kawasan Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, bahkan video penganiayaan yang dilakukan pelaku juga beredar.
Pelaku kerap menganiaya korban hanya lantaran emosi. Korban suka rewel dan menangis. Tidak hanya menendang korban, pelaku bahkan memukul, membanting, dan mencekik korban hingga akhirnya korban mengalami luka cukup berat dan tidak sadarkan diri serta harus dirawat di RS Polri.
Kini pelaku berinisial RZ telah ditetapkan sebagai tersangka penyidik Polres Metro Jakarta Timur dan dilakukan penahanan atas perbuatannya. Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tante korban yang masih berusia di bawah umur saat ini statusnya sebagai saksi. (Z-2)
Terkini Lainnya
Ayah di Alor Ditangkap Karena Aniaya Anak
Polres Batang Tangkap Belasan Gangster Pembunuh Anak Dibawah Umur
39 Polisi Diperiksa Terkait Tewasnya Afif Maulana
Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental di Pati Terus Diburu Polisi
LPSK Proses Permohonan Perlindungan Enam Saksi Kasus Tewasnya Afif
Kasus Tawuran, Polda Sumbar Yakin Afif Maulana Tewas bukan akibat Disiksa
5,8 Juta Balita Alami Masalah Gizi
Penculik Bocah 4 Tahun di Johar Baru Ternyata Ibu Kandungnya Sendiri, Polisi: Dia Kangen Anak
Balita 4 Tahun di Johar Baru Jakpus Diduga Diculik Sepasang Kekasih
Capaian Imunisasi Lengkap Nasional Masih di Bawah 50%
Ada Luka Memar di Tubuh Balita yang Tewas Diduga Dianiaya Orangtua
Balita Perokok Pasif Rentan Alami Gangguan Tumbuh Kembang
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap