visitaaponce.com

Pelajar SMP Pelaku Pencabulan Bocah TK Ditetapkan sebagai Tersangka

Pelajar SMP Pelaku Pencabulan Bocah TK Ditetapkan sebagai Tersangka
Ilustrasi(Istimewa)

Polisi menetapkan pelajar SMP berinisal SH (14) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap murid Taman Kanak-kanak (TK) berinisial PA (6), di Ciracas, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pihaknya menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap pelaku anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), mengingat pelaku masih berusia di bawah umur.

"Sudah jadi tersangka. Kita gunakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Diperlakukan sebagai ABH," kata Nicolas kepada wartawan, Kamis (25/1).

Baca juga: Polisi Ringkus Pria yang Cabuli Anak Kandung Sendiri

Nicolas menyebut pelaku dijerat Pasal 76 E juncto 82 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 terkait Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Tersangka dikenai ancaman 5 sampai 15 tahun penjara," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang pelajar SMP diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak TK di pinggir Kali Cipinang, Ciracas, Jakarta Timur. Peristiwa itu terekam kamera hingga videonya pun viral di media sosial.

Baca juga: Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Pelaku Pencabulan Dihukum Berat

 

Video tersebut salah satunya diunggah akun Instagram @jktinfo24jam. Dalam keterangannya dijelaskan lokasi Kali Cipinang tersebut tak jauh dari SDN 09 Cibubur.

"Terjadi kasus pelecehan seksual (berhubungan badan) yang dilakukan oleh seorang remaja laki-laki kelas 2 SMP terhadap anak perempuan yang masih TK di pinggir Kali Cipinang," tulis akun tersebut, Rabu (24/1). (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat