Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Pelaku Pencabulan Dihukum Berat
![Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Pelaku Pencabulan Dihukum Berat](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/649f84415664081f63ee9cf6614b356e.jpeg)
PENJABAT (Pj) Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo meminta apatat penegak hukum menghukum berat guru yang melakukan pencabulan pada siswa SD swasta. Singgih menegaskan mengawal kasus tersebut.
"Yang salah silakan nanti dihukum seberat-beratnya," kata Singgih di Kota Yogyakarta pada Senin (15/1).
Singgih mengatakan pihaknya juga melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2) untuk menangani anak-anak yang jadi korban perilaku bejat guru tersebut. Langkah itu demi memastikan kelanjutan masa depan anak-anak tersebut.
Baca juga: 30 Anak di Tapanuli Tengah Jadi Korban Pencabulan, Kementerian PPPA Desak Polisi Tangkap Pelaku
DP3AP2 diberi mandat memberikan pendampingan psikologis pada siswa-siswi SD itu. Dinas tersebut diminta berkoordinasi dengan lembaga yang juga terlibat melakukan pendampingan.
"Ini karena banyak yang ingin melakukan pendampingan, tapi kalau kemudian semua melakukan, maka kami khawatir terlalu ramai," ujarnya.
Kepala Divisi Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba mengatakan penegak hukum harus menuntaskan kasus pencabulan itu. Ia menilai tak boleh ada langkah damai dalam penanganan kasus itu.
Baca juga: 16 Anak di Kota Semarang Diduga Menjadi Korban Pencabulan Suami Guru Ngaji
"Hal lain yang ingin JPW tegaskan bahwa tidak ada kasus kekerasan seksual terlebih korbannya adalah anak yang boleh diselesaikan secara damai dan tidak diproses hukum karena jelas melanggar undang-undang yang ada," kata dia.
Baharuddin mengatakan jangan sampai ada alasan non yuridis hukum sehingga penanganan kasus dugaan kekerasan seksual ini diselesaikan lewat restorative justice. Menurut dia, penanganan kasus di luar jalur pidana akan mencederai rasa keadilan bagi para terduga korban dan keluarga korban tentunya.
"Pasal 23 Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana yang diatur dalam undang-undang," kata dia.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta telah menangkap guru terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di SD swasta. Guru berinisiap JL, 22, tersebut telah berstatus tersangka.
Kapolresta Yogyakarta, Komisaris Besar Aditya Surya Dharma menjelaskan penyelidikan dan pendalaman kasus dilakukan usai adanya laporan kasus pada 8 Januari 2024. Selama proses penyelidikan, tak kurang dari 20 saksi diperiksa.
"Pada Jumat, 12 Januari dilakukan penangkapan di rumah tersangka di kawasan Kabupaten Sleman. Kemudian sehari berselang tersangka resmi ditahan," kata Aditya di Polresta Yogyakarta pada Senin, 15 Januari 2024.
Ia menjelaskan 20 sanksi dari guru dan kepala sekolah itu menjurus pada JL. Selain itu, proses penyelidikan menunjukkan dari 15 siswa yang dilaporkan jadi korban, sebanyak 5 siswa yang memenuhi unsur.
Aditya mengatakan 5 anak yang dianggap memenuhi unsur sebagai korban dikuatkan sejumlah hal. Selain sejumlah keterangan, juga pengakuan tersangka.
Tersangka mengakui peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan terjadi dalam periode 1 Agustus-Oktober 2023. Guru mata pelajaran konten kreator tersebut juga mengakui sejumlah hal, termasuk menggunakan pisau untuk mengancam.
"Terkait nonton (film dewasa) dan yang lain (open BO) belum diakui tersangka. Ini masih didalami, tapi anak-anak mengakui terjadi," ujarnya.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti sebuah pisau, 5 stel pagawai korban, dan sebuah gawai. Polisi penjerah JL dengan Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76 e, UU Perlindungan Anak yang ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. (Z-10)
Terkini Lainnya
92.888 Guru Lulus Program Pendidikan Guru Penggerak
Disiplin Positif dan Asset-Based Thinking: Solusi Tingkatkan Kualitas Pembelajaran
Guru di Pangandaran Curi Komputer demi Judi Online
Pemetaan Guru Madrasah Acuan Kesesuaian Standar Kompetensi
Perlukah ‘Punishment’ jika Anak tidak Masuk Ranking 10 Besar saat Terima Rapor? Bagaimana Cara Menyikapinya?
Polisi Tiongkok Tangkap Tersangka Penusukan Empat Guru Perguruan Tinggi AS
UMKM Perajin Blangkon di Yogyakarta Diberikan Pembiayaan dan Pendampingan
Indonesia Hadapi Jepang di Perempat Final Kejuaraan Asia Junior
Tim Bulu Tangkis Junior Indonesia Menang 4-1 atas India
Komunitas UGM Peduli Gagas Kegiatan Polmas Kawasan Pendidikan
Pemerintah Arab Saudi Ingin Gudeg Jadi Hidangan bagi Jemaah Haji
Louis Gilbert Yulianto, Seniman Cilik Asal Yogya Pamerkan Karya di ArtJog 2024
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap