visitaaponce.com

Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Pelaku Pencabulan Dihukum Berat

Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Pelaku Pencabulan Dihukum Berat
Pj Wali Kota Yogyakarta minta pelaku pencabulan dihukum berat(Ist)

PENJABAT (Pj) Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo meminta apatat penegak hukum menghukum berat guru yang melakukan pencabulan pada siswa SD swasta. Singgih menegaskan mengawal kasus tersebut. 

"Yang salah silakan nanti dihukum seberat-beratnya," kata Singgih di Kota Yogyakarta pada Senin (15/1).

Singgih mengatakan pihaknya juga melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2) untuk menangani anak-anak yang jadi korban perilaku bejat guru tersebut. Langkah itu demi memastikan kelanjutan masa depan anak-anak tersebut.

Baca juga: 30 Anak di Tapanuli Tengah Jadi Korban Pencabulan, Kementerian PPPA Desak Polisi Tangkap Pelaku

DP3AP2 diberi mandat memberikan pendampingan psikologis pada siswa-siswi SD itu. Dinas tersebut diminta berkoordinasi dengan lembaga yang juga terlibat melakukan pendampingan. 

"Ini karena banyak yang ingin melakukan pendampingan, tapi kalau kemudian semua melakukan, maka kami khawatir terlalu ramai," ujarnya.

Kepala Divisi Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba mengatakan penegak hukum harus menuntaskan kasus pencabulan itu. Ia menilai tak boleh ada langkah damai dalam penanganan kasus itu.

Baca juga: 16 Anak di Kota Semarang Diduga Menjadi Korban Pencabulan Suami Guru Ngaji

"Hal lain yang ingin JPW tegaskan bahwa tidak ada kasus kekerasan seksual terlebih korbannya adalah anak yang boleh diselesaikan secara damai dan tidak diproses hukum karena jelas melanggar undang-undang yang ada," kata dia. 

Baharuddin mengatakan jangan sampai ada alasan non yuridis hukum sehingga penanganan kasus dugaan kekerasan seksual ini diselesaikan lewat restorative justice. Menurut dia, penanganan kasus di luar jalur pidana akan mencederai rasa keadilan bagi para terduga korban dan keluarga korban tentunya. 

"Pasal 23 Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana yang diatur dalam undang-undang," kata dia. 

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta telah menangkap guru terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di SD swasta. Guru berinisiap JL, 22, tersebut telah berstatus tersangka. 

Kapolresta Yogyakarta, Komisaris Besar Aditya Surya Dharma menjelaskan penyelidikan dan pendalaman kasus dilakukan usai adanya laporan kasus pada 8 Januari 2024. Selama proses penyelidikan, tak kurang dari 20 saksi diperiksa. 

"Pada Jumat, 12 Januari dilakukan penangkapan di rumah tersangka di kawasan Kabupaten Sleman. Kemudian sehari berselang tersangka resmi ditahan," kata Aditya di Polresta Yogyakarta pada Senin, 15 Januari 2024. 

Ia menjelaskan 20 sanksi dari guru dan kepala sekolah itu menjurus pada JL. Selain itu, proses penyelidikan menunjukkan dari 15 siswa yang dilaporkan jadi korban, sebanyak 5 siswa yang memenuhi unsur. 

Aditya mengatakan 5 anak yang dianggap memenuhi unsur sebagai korban dikuatkan sejumlah hal. Selain sejumlah keterangan, juga pengakuan tersangka. 

Tersangka mengakui peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan terjadi dalam periode 1 Agustus-Oktober 2023. Guru mata pelajaran konten kreator tersebut juga mengakui sejumlah hal, termasuk menggunakan pisau untuk mengancam.

"Terkait nonton (film dewasa) dan yang lain (open BO) belum diakui tersangka. Ini masih didalami, tapi anak-anak mengakui terjadi," ujarnya. 

Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti sebuah pisau, 5 stel pagawai korban, dan sebuah gawai. Polisi penjerah JL dengan Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76 e, UU Perlindungan Anak yang ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat