visitaaponce.com

Polisi Umumkan Hasil Autopsi Anak Tamara Tyasmara Hari Ini

Polisi Umumkan Hasil Autopsi Anak Tamara Tyasmara Hari Ini
Polda Metro Jaya akan mengumumkan hasil autopsi jenazah anak dari artis Tamara Tyasmara, Dante, 6. (Dok.Polda Metro Jaya)

POLDA Metro Jaya akan mengumumkan hasil autopsi jenazah anak dari artis Tamara Tyasmara, Dante, 6, hari ini. 

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, pihaknya menghadirkan sejumlah ahli dalam konferensi pers ini. Ahli akan memaparkan hasil temuan dan pemeriksaan yang dilakukan di bidangnya masing-masing berkaitan dengan kematian dante ini.

"Update Untuk release nanti siang hari Senin, 12 Februari 2024 di Direktorat Kriminal Umum. Akan dihadirkan ahli digital forensik, ahli dokfor (kedokteran forensik), dan ahli patologi," kata Wira saat dikonfirmasi, Senin (12/2).

Baca juga : Kekasih Tamara Tyasmara Dicecar 62 Pertanyaan Terkait Kematian Dante

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan bahwa pihaknya juga akan mengumumkan hasil autopsi dalam konferensi pers tersebut.

"Ahli-ahli nanti yang akan menjelaskan hasil pemeriksaan digital forensik, dokfor. Salah satunya hasil autopsi," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan kekasih artis Tamara Tyasmara berinisial YA, sebagai tersangka dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, 6.

Baca juga : Kementerian PPPA Minta Pembunuh Anak Tamara Tyasmara Dihukum Setimpal

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, YA dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340 KUHP.

"Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," kata Ade kepada wartawan, Jumat (9/2).

Ade menjelaskan, Pasal 76 C UU tentang Perlindungan Anak berbunyi, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Baca juga : Ini CCTV Detik-detik Kematian Anak Tamara Tyasmara, Tersangka YA Diduga Kuat Tenggelamkan Dante

Sementara, Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, berbunyi: dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati.

"Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya. (Z-3)

Baca juga : Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kematian Anak Artis Tamara Tyasmara

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat