visitaaponce.com

Komnas HAM Pekerja Migran Indonesia Masih Rentan Alami Ketidakadilan Gender

Komnas HAM: Pekerja Migran Indonesia Masih Rentan Alami Ketidakadilan Gender
Sejumlah calon pekerja migran Indonesia dibawa ke Pos P4MI setelah didata di Markas Pangkalan TNI AL Dumai, Kota Dumai, Riau, Rabu (17/1/202(ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)

Hari Kartini diperingati sebagai penghormatan atas upaya perempuan memperjuangkan kesetaraan hak-hak mereka. Namun, faktanya perempuan masih rentan mengalami berbagai bentuk ketidakadilan gender.

Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia Anis Hidayah mengatakan berdasarkan pemantauan Komnas HAM, pekerja migran perempuan sampai saat ini masih masih rentan mengalami berbagai bentuk ketidakadilan gender, mulai dari kekerasan berbasis gender hingga pelanggaran hak asasi manusia.

"Termasuk didalamnya kasus-kasus kekerasan fisik, ekonomi, seksual. Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), ancaman hukuman mati dan lain-lain," ujar Anis, ketika dihubungi, Minggu (21/4).

Baca juga : Kartini Modern: Mengadvokasi Hak Perempuan Penyandang Disabilitas

Dengan kondisi tersebut, Anis mengatakan, Komnas HAM mendorong agar pemerintah lebih proaktif dalam melakukan upaya-upaya perlindungan termasuk upaya pencegahan TPPO serta melindungi pekerja migran perempuan dari ancaman atau kerentanan yang membuat posisi mereka makin rentan.

"Serta bagaimana mendorong penegakan hukum bagi pekerja migran perempuan yang mengalami ketidakadilan di dalam maupun di luar negeri," tukas Anis.

Mengutip data Komnas HAM, Komnas menerima 206 pengaduan terkait pekerja migran Indonesia pada periode 2020-2023.

Adapun kasus yang diadukan antara lain tindak pidana penjualan orang (TPPO), pemenuhan hak-hak pekerja migran seperti gaji yang tidak dibayar, permohonan pemulangan pekerja migran, dugaan penyanderaan dan lain-lain. (ind)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat