visitaaponce.com

Modal Email Palsu, 5 Orang ini Tipu Kingsford Huray Development Singapura

Modal Email Palsu, 5 Orang ini Tipu Kingsford Huray Development Singapura
Lima tersangka dihadirkan dalam konferensi pers oleh Bareskrim saat pengungkapan kasus penipuan internasional di Mabes Polri(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memaparkan cara lima tersangka menipu perusahaan Kingsford Huray Development di Singapura. Tersangka meraup pundi-pundi hingga Rp32 miliar.

"Pelaku melakukan scam dan mengirimkan pemberitahuan perubahan dari arhuttonsgroup.com menjadi arhuttongroups.com," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Mei 2024.

Himawan mengatakan tersangka juga mengirim pemberitahuan soal perubahan rekening pembayaran dengan nama serupa. Yakni, PT Huttons Asia International.

Baca juga : Ini Peran 5 Tersangka Penipuan Modus Email Palsu pada Perusahaan Singapura

"Sehingga pihak keuangan Kingsford Huray Development melakukan transfer ke rekening yang dibuat pelaku," papar dia.

Setelah dicek, laman tersebut bukan milik PT Huttons Asia yang asli. Sehingga pihak Kingsford melapor ke Kepolisian Singapura.

"Pengungkapan ini berawal dari permohonan NCB Interpol untuk menindaklanjuti laporan korban," jelas Himawan.

Baca juga : Polri Tangkap 5 Tersangka Penipu Perusahaan Singapura dengan Modus Email Palsu

Himawan menuturkan pihaknya berhasil menangkap lima tersangka. Hal itu berkat kerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sebanyak lima tersangka ditangkap dalam kasus ini. Mereka ialah CO alias O dan EJA yang merupakan warga negara Nigeria. Kemudian DM alias L, YC, dan I yang merupakan warga negara Indonesia.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat pasal 51 ayat 1 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 KUHP serta Pasal 82 dan Pasal 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 5 ayat 1, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat