visitaaponce.com

Sistem One Way Diberlakukan Saat Mudik 2023, Apa Maksudnya

Sistem One Way Diberlakukan Saat Mudik 2023, Apa Maksudnya?
Sejumlah kendaraan wisatawan antre memasuki jalur wisata Puncak, Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (21/1)(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

MUDIK merupakan kegiatan rutin yang dilakukan kebanyakan orang saat libur lebaran. Mudik secara sederhana bisa diartikan sebagai pulang kampung. 

Saat musim mudik tiba, kita pun sering mendengar istilah ‘one way’ atau satu arah.

Lantas, apa itu one way atau sistem satu arah? Mengapa sering sekali disebut saat musim mudik lebaran tiba atau di musim-musim liburan panjang. 

Baca juga: Polisi Berlakukan Sistem One Way dari Arah Puncak Bogor Menuju Jakarta

Berikut penjelasan mengenai one way, agar perjalanan anda, sat mudik lancar:

Dalam sistem lalu lintas, one way memiliki makna rekayasa jalan yang membuat dua jalan berlainan arah menjadi satu arah. Hal ini, dilakukan agar volume kendaraan yang dapat dilalui ke suatu tujuan dapat menjadi lebih besar dan lebih cepat.

Baca juga: One Way Diberlakukan dari Km 428 Tol Semarang ABC sampai Km 66 Tol Japek

Sistem one way ini umumnya dilakukan pada saat hari raya, seperti lebaran dan tahun baru. Hal ini menyusul peningkatan volume kendaraan yang berpindah ke suatu tempat pada masa itu, cenderung tinggi. 

Jalur yang direkayasa menjadi one way, biasanya dipertimbangkan berdasarkan volume kendaraan yang tidak seimbang.

Pemberlakuan Sistem Satu Arah

Kementerian Perhubungan memprediksi akan ada 123 juta perpindahan, yang dimayoritasi oleh kendaraan pribadi sebanyak 27,32 juta unit. Maka, hal ini membuat kebijakan one way sepertinya akan dilaksanakan pada saat mudik nanti.

Dirgakkum Korlantas Polri, Aan Suhanan, mengatakan Korlantas Polri sudah mempersiapkan beberapa langkah dalam mengantisipasi arus mudik lebaran 2023. Seperti untuk di jalur tol saat ini pihak Jasa Marga sedang menambahkan satu lajur di tol cikampek, sehingga akan menambah kelancaran arus lalu lintas.

“Sistem one way diberlakukan jika memang volume kendaraan sudah melebihi kapasitas jalan. Baik itu di jalan tol maupun non tol, semua sudah disiapkan oleh jajaran kepolisian lalu lintas bersama stakeholder,” sebut Aan dikutip dari situs Korlantas Polri. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat