visitaaponce.com

Pemkab Cirebon akan Terapkan PPKM Mulai 11 Januari

Pemkab Cirebon akan Terapkan PPKM Mulai 11 Januari
Ilustrasi(ANTARA)

KABUPATEN Cirebon, Jawa Barat akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari mendatang. Hal itu dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di kabupaten yang masuk zona merah tersebut.

Usai melakukan rapat evaluasi satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19  Kabupaten Cirebon, Bupati Cirebon Imron Rosyadi menjelaskan wilayah yang dipimpinya termasuk daerah yang melaksanakan PPKM. "Akan  dilaksanakan 11-25 Januari 2021," ungkap Imron, Jumat (8/1).

Imron menjelaskan Satgas covid-19 Kabupaten Cirebon akan turun ke masyarakat. "Agar masyarakat disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes),"ungkap Imron.

Sekda Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno, menjelaskan sesuai dengan ketentuan dari instruksi menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2021 juga telah mencantumkan ketentuan pelaksanaan PPKM. "Seperti work from hom (WFH) 70 persen," ungkap Rahmat.

Ini berarti yang melaksanakan pekerjaan di kantor hanya 30 persen dari karyawan yang ada. Selain itu ada juga pengaturan operasional mall dan pusat perbelanjaan yang hanya hingga pukul 19.00 WIB. "Operasional pasar, fungsi sosial dan budaya juga diatur," ungkap Rahmat. (R-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat